Tampilkan postingan dengan label administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label administrasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Maret 2012

teor motivasi Abraham Maslow


TEORI TEORI MOTIVASI

         Motivasi merupakan satu penggerak dari dalam hati seseorang untuk melakukan atau mencapai sesuatu tujuan. Motivasi juga bisa dikatakan sebagai rencana atau keinginan untuk menuju kesuksesan dan menghindari kegagalan hidup. Dengan kata lain motivasi adalah sebuah proses untuk tercapainya suatu tujuan. Seseorang yang mempunyai motivasi berarti ia telah mempunyai kekuatan untuk memperoleh kesuksesan dalam kehidupan..
Motivasi dapat berupa motivasi intrinsic dan ekstrinsic. Motivasi yang bersifat intinsik adalah manakala sifat pekerjaan itu sendiri yang membuat seorang termotivasi, orang tersebut mendapat kepuasan dengan melakukan pekerjaan tersebut bukan karena rangsangan lain seperti status ataupun uang atau bisa juga dikatakan seorang melakukan hobbynya. Sedangkan motivasi ekstrinsik adalah manakala elemen elemen diluar pekerjaan yang melekat di pekerjaan tersebut menjadi faktor utama yang membuat seorang termotivasi seperti status ataupun kompensasi.
Banyak teori motivasi yang dikemukakan oleh para ahli yang dimaksudkan untuk memberikan uraian yang menuju pada apa sebenarnya manusia dan manusia akan dapat menjadi seperti apa. Landy dan Becker membuat pengelompokan pendekatan teori motivasi ini menjadi 5 kategori yaitu teori kebutuhan,teori penguatan,teori keadilan,teori harapan,teori penetapan sasaran.

A. TEORI MOTIVASI ABRAHAM MASLOW (1943-1970)

Abraham Maslow (1943;1970) mengemukakan bahwa pada dasarnya semua manusia memiliki kebutuhan pokok. Ia menunjukkannya dalam 5 tingkatan yang berbentuk piramid, orang memulai dorongan dari tingkatan terbawah. Lima tingkat kebutuhan itu dikenal dengan sebutan Hirarki Kebutuhan Maslow, dimulai dari kebutuhan biologis dasar sampai motif psikologis yang lebih kompleks; yang hanya akan penting setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Kebutuhan pada suatu peringkat paling tidak harus terpenuhi sebagian sebelum kebutuhan pada peringkat berikutnya menjadi penentu tindakan yang penting.
 







• Kebutuhan fisiologis (rasa lapar, rasa haus, dan sebagainya)
• Kebutuhan rasa aman (merasa aman dan terlindung, jauh dari bahaya)
• Kebutuhan akan rasa cinta dan rasa memiliki (berafiliasi dengan orang lain, diterima, memiliki)
• Kebutuhan akan penghargaan (berprestasi, berkompetensi, dan mendapatkan dukungan serta pengakuan)
• Kebutuhan aktualisasi diri (kebutuhan kognitif: mengetahui, memahami, dan menjelajahi; kebutuhan estetik: keserasian, keteraturan, dan keindahan; kebutuhan aktualisasi diri: mendapatkan kepuasan diri dan menyadari potensinya)
Bila makanan dan rasa aman sulit diperoleh, pemenuhan kebutuhan tersebut akan mendominasi tindakan seseorang dan motif-motif yang lebih tinggi akan menjadi kurang signifikan. Orang hanya akan mempunyai waktu dan energi untuk menekuni minat estetika dan intelektual, jika kebutuhan dasarnya sudah dapat dipenuhi dengan mudah. Karya seni dan karya ilmiah tidak akan tumbuh subur dalam masyarakat yang anggotanya masih harus bersusah payah mencari makan, perlindungan, dan rasa aman.

B. TEORI MOTIVASI HERZBERG (1966)
Menurut Herzberg (1966), ada dua jenis faktor yang mendorong seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan dan menjauhkan diri dari ketidakpuasan. Dua faktor itu disebutnya faktorhigiene (faktor ekstrinsik) dan faktor motivator (faktor intrinsik). Faktor higiene memotivasi seseorang untuk keluar dari ketidakpuasan, termasuk didalamnya adalah hubungan antar manusia, imbalan, kondisi lingkungan, dan sebagainya (faktor ekstrinsik), sedangkan faktor motivator memotivasi seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan, yang termasuk didalamnya adalah achievement, pengakuan, kemajuan tingkat kehidupan, dsb (faktor intrinsik).

C. TEORI MOTIVASI DOUGLAS McGREGOR
Mengemukakan dua pandangan manusia yaitu teori X (negative) dan teori y (positif), Menurut teori x empat pengandaian yag dipegang manajer
a.       karyawan secara inheren tertanam dalam dirinya tidak menyukai kerja
b.      karyawan tidak menyukai kerja mereka harus diawasi atau diancam dengan hukuman untuk mencapai tujuan.
c.       Karyawan akan menghindari tanggung jawab.
d.      Kebanyakan karyawan menaruh keamanan diatas semua factor yang dikaitkan dengan kerja.

Kontras dengan pandangan negative ini mengenai kodrat manusia ada empat teori Y :
  1. karyawan dapat memandang kerjasama dengan sewajarnya seperti istirahat dan bermain.
  2. Orang akan menjalankan pengarahan diri dan pengawasan diri jika mereka komit pada sasaran.
  3. Rata rata orang akan menerima tanggung jawab.
  4. Kemampuan untuk mengambil keputusan inovatif.

D. TEORI MOTIVASI VROOM (1964)
Teori dari Vroom (1964) tentang cognitive theory of motivation menjelaskan mengapa seseorang tidak akan melakukan sesuatu yang ia yakini ia tidak dapat melakukannya, sekalipun hasil dari pekerjaan itu sangat dapat ia inginkan. Menurut Vroom, tinggi rendahnya motivasi seseorang ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
• Ekspektasi (harapan) keberhasilan pada suatu tugas
• Instrumentalis, yaitu penilaian tentang apa yang akan terjadi jika berhasil dalam melakukan suatu tugas (keberhasilan tugas untuk mendapatkan outcome tertentu).
• Valensi, yaitu respon terhadap outcome seperti perasaan posistif, netral, atau negatif.Motivasi tinggi jika usaha menghasilkan sesuatu yang melebihi harapanMotivasi rendah jika usahanya menghasilkan kurang dari yang diharapkan

E. Achievement TheoryTeori achievement Mc Clelland (1961),
 yang dikemukakan oleh Mc Clelland (1961), menyatakan bahwa ada tiga hal penting yang menjadi kebutuhan manusia, yaitu:
• Need for achievement (kebutuhan akan prestasi)
• Need for afiliation (kebutuhan akan hubungan sosial/hampir sama dengan soscialneed-nya Maslow)
• Need for Power (dorongan untuk mengatur)

F. Clayton Alderfer ERG
 Clayton Alderfer mengetengahkan teori motivasi ERG yang didasarkan pada kebutuhan manusia akan keberadaan (exsistence), hubungan (relatedness), dan pertumbuhan (growth). Teori ini sedikit berbeda dengan teori maslow. Disini Alfeder mngemukakan bahwa jika kebutuhan yang lebih tinggi tidak atau belum dapat dipenuhi maka manusia akan kembali pada gerakk yang fleksibel dari pemenuhan kebutuhan dari waktu kewaktu dan dari situasi ke situasi.  

Rabu, 14 Maret 2012

teori Marxisme


4.    Teori Marxis
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial dan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis.
Teori ini merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya "kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan, menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulah dasar dari marxisme.





teori Keynes

3.    Teori Keynes
Keynesianisme, atau ekonomi Keynesian atau Teori Keynesian, adalah suatu teori ekonomi yang didasarkan pada ide ekonom Inggris abad ke-20, John Maynard Keynes. Teori ini mempromosikan suatu ekonomi campuran, di mana baik negara maupun sektor swasta memegang peranan penting. Kebangkitan ekonomi Keynesianisme menandai berakhirnya ekonomi laissez-faire, suatu teori ekonomi yang berdasarkan pada keyakinan bahwa pasar dan sektor swasta dapat berjalan sendiri tanpa campur tangan negara.
Keynes berpendapat bahwa sistem Leissez Faire murni tidak bisa dipertahankan. Pada tingkat makro, pemerintah harus secara aktif dan sadar mengendalikan perekonomian ke arah posisi “Full Employment”-nya, sebab mekanisme otomatis ke arah posisi tersebut tidak bisa diandalkan secara otomatis. Menurut Keynes, situasi makro suatu perekonomian ditentukan oleh apa yang terjadi dengan permintaan agregat masyarakat apabila permintaan agregat melebihi penawaran agregat (atau output yang dihasilkan) dalam periode tersebut, maka akan terjadi situasi “kekurangan produksi”. Pada periode berikutnya output akan naik atau harga akan naik, atau keduanya terjadi bersama-sama. Apabila permintaan agregat lebih kecil daripada penawaran agregat, maka situasi “kelebihan produksi” terjadi. Pada periode berikutnya output akan turun atau harga akan turun, atau keduanya terjadi bersama-sama.
Teori ini menyatakan bahwa trend ekonomi makro dapat memengaruhi perilaku individu ekonomi mikro. Berbeda dengan teori ekonom klasik yang menyatakan bahwa proses ekonomi didasari oleh pengembangan output potensial, Keynes menekankan pentingnya permintaan agregat sebagai faktor utama penggerak perekonomian, terutama dalam perekonomian yang sedang lesu. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan permintaan pada level makro, untuk mengurangi pengangguran dan deflasi. Jika pemerintah meningkatkan pengeluarannya, uang yang beredar di masyarakat akan bertambah sehingga masyarakat akan terdorong untuk berbelanja dan meningkatkan permintaannya (sehingga permintaan agregat bertambah). Selain itu, tabungan juga akan meningkat sehingga dapat digunakan sebagai modal investasi, dan kondisi perekonomian akan kembali ke tingkat normal.
Kesimpulan utama dari teori ini adalah bahwa tidak ada kecenderungan otomatis untuk menggerakan output dan lapangan pekerjaan ke kondisi full employment (lapangan kerja penuh). Kesimpulan ini bertentangan dengan prinsip ekonomi klasik seperti ekonomi supply-side yang menganjurkan untuk tidak menambah peredaran uang di masyarakat untuk menjaga titik keseimbangan di titik yang ideal.

teori neoklasik

2.    Teori Neoklasik
Ilmu ekonomi neoklasik adalah sebuah teori tentang pertukaran suka rela dan alokasi dana secara efisien. Titik awal dari analisisnya adalah individu yang mementingkan dirinya sendiri dan bertindak di dalam lingkungan dimana ada banyak obyek yang berpotensi untuk memuaskan kebutuhannya dan obyek-obyek ini sudah berbentuk komoditas sehingga individu bertindak dengan tujuan untuk memaksimalkan kegunaan/ kepuasan lewat persaingan (Macpherson 1973: 5). Keterbatasan pendekatan neolklasik adalah bahwa pendekatan neoklasik memandang Negara semata sebgai instrument untuk mengoreksi kegagalan pasar karena tindakan Negara bisa jadi memiliki tujuan yang bukan cuma sekedar efisiensi. Keadilan dan hukum masuk dalam bidang tata Negara bukan karena Negara mampu melaksanakan keadilan dan hukum secara efisien dari pada pihak lain, melainkan hanya Negara yang dapat menegakkan perlindungan secara merata dan perlakuan yang adil bagi semua warga Negara sementara pasar tidak dapat menegakkannya.

teori klasik


1.    Teori Klasik
Konsep sejarah marx yang materialistic menekankan dengan kuat bahwa politik dan keputusan-keputusan jabatan public adalah factor-faktor yang tidak dapat ditolak yang terjadi dalam masyarakat. Dalam pendekatan klasik istilah ekonomi politik merujuk pada sebuah system pemenuhan kebutuhan pribadi yang independen. Sistem pemenuhan kebutuhan ini yaitu: masyarakat sipil, ekonomi pasar, masyarakat borjuis, kapitalisme dan banyak lagi.
Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.
Pemikiran kaum klasik ini telah menginspirasi ”Washington Consensus”. Berdasarkan “Washington Consensus” peran pemerintah di dalam pembangunan lebih dititikberatkan kepada penertiban APBN, dan pemanfaatan/penggunaan kekuatan pasar. Menurut ”Washington Consensus” (terdiri dari 10 paket kebijakan ekonomi makro), peran pemerintah dalam pembangunan harus dibatasi dan berorientasi kepada pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Campur tangan pemerintah yang berkelebihan dalam perencanaan pembangunan dikhawatirkan menimbulkan “Government Failure”, seperti birokrasi yang berkelebihan, KKN, dan lain sebagainya. Membatasi APBN dapat mengurangi defisit, karena akan menimbulkan ketidakstabilan di dalam ekonomi. Pemanfaatan kekuatan pasar yaitu mengembangkan pasar yang efisien, bebas dari monopoli, oligopoli, dan eksternal disekonomis. Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus bersifat “Market Friendly”.
Pemikiran perekonomian liberal didasarkan pada pemikiran bahwa pasar sendirilah yang lebih tahu kebutuhannya sehingga pemerintah tidak perlu campur tangan di pasar. Jean Baptiste Say (1767-1832) berpendapat bahwa ”supply creates its own demand” sehingga tidak akan ada kelebihan produksi. Adam Smith (1723-1790) juga berpendapat bahwa ada ”invisible hands” yang akan membimbing individu untuk mempromosikan kepentingan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi semakin terdorong oleh karena buah pemikiran kaum klasik. Perdagangan bebas yang telah diperjuangakan oleh para tokoh klasik mencoba mendobrak tembok proteksionisme ala merkantilisme. Globalisasi membuat batas negara menjadi semakin semu dan pasar menjadi semakin luas. Negara yang memiliki keunggulan kompetitif semakin dapat memperkaya negaranya. Di lain pihak negara yang tidak siap dalam menghadapi persaingan di pasar global akan semakin terpuruk. Terlepas dari sisi positif dan negatif dari globalisasi, di sini mau tidak mau setiap negara harus mempersiapkan diri untuk memiliki keunggulan bersaing. 
Beberapa tokoh ekonomi klasik seperti Adam Smith (1723-1790), Thomas Robert Malthus (1766-1834), Jean Baptiste Say (1767-1832), David Ricardo (1772-1823), Johan Heinrich von Thunen (1780-1850), Nassau William Senior (1790-1864), Friedrich von Herman, John Stuart Mill (1806-1873) dan John Elliot Cairnes (1824-1875) memperoleh kehormatan dari Karl Marx (1818-1883) atas keklasikan dalam mengetengahkan persoalan ekonomi yang dinilai tidak kunjung lapuk. Berbeda dengan kaum Merkantilis dan Physiokrat, kaum klasik memusatkan analisis ekonominya pada teori harga. Kaum klasik mencoba menyelesaikan persoalan ekonomi dengan jalan penelitian faktor permintaan dan penawaran yang menentukan harga.

Senin, 26 Desember 2011

Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara ,Tahun 1970

Paradigma 5
Adminidtrasi Negara sebagai  Administrasi Negara ,Tahun 1970
Meskipun kekacaun internasional masih juga berlangsung sampi sekarang ,namun administrasi  Negara menacapi suatu proses pembaruan yaitu locus administrasi Negara tidak semata-mata pada ilmu murni administrasi ,melainkan pada teori organisasi. Teori organisasi ditujukan pada bagaimana dan mengapa organisasi itu bekerja,orang berperilaku dalam organisasi dan keptusan yang  diambil ,selain itu pertimbangan untuk menggunakan teknik-teknik ilmu manjemen dan penerapannya di sector Negara menjadi perhatian pula dalam fase paradigm kelima ini. Lebih dari itu ,administrasi Negara semakin bertambah perhatiannya terhadap wilayah ilmu kebijaksanaan (public science) , politik ekonomi. Sebagaimana yang terlhat dalam tren yang diikuti oleh paradigm ini , maka fokusnya adalah teori organisasi ,praktika dalam analisis public policy dan teknik-teknik administrasi dan manajemen sedngkan locusnya pada birokrasi pemerintahan dan pada persoalan masyarakat atau kepentingan dan urusan umum.Pembedaan tradisional yang kaku atas sector swasta dan Negara semakin berkurang dalam paradigm administrasi ini ,semakin jalan dengan luwesnya lokusnya. Terlebih lagi para ahli yang memberikan perhatian yang lebih banyak  pada bidang ilmu lain yang tak terpisahkan  dari administrasi Negara seperti ilmu politik,ekonomi politik ,proses pembuatan kebijakan Negara dengan analisanya dan pemerkiraan keluaran (output).
Dalam waktu yang singkat ,administrasi Negara sebagai suatu bidang kajian telah menunjukkan warnanya sendiri . beberapa departemen, fakultas dan akademi baru administrasi Negara bermunculan. Hal ini menunjukkan suatu sikap yang jelas dari pardigma ini. Sebuah analisa atas kecenderungan ini mengungkapkan bahwa sebagian besar mahasiswa yang belajar administrasi Negara ,ada pada program-program studi di sekolah professional yang secara khusus mempelajari administrasi Negara. Selain itu lembaga pendidikan administrasi terkemuka di dunia menempatkan prioritas yang tinggi bagi pendidikan administrator Negara.  Salah satu dari  kecenderungan  pertumbuhan adminstrasi Negara ini terbentuknya asosiasi program baru yang terkemuka diseluruh negeri. Kecenderungan berikutnya adalah agresifnya  pendidikan administrasi Negara dalam merekrut mahasiswa minirotas dan wanita. Sebagai rangkuman ,administrasi Negara semakin menonjol bukan hanya karena diakui oleh kalangan universitas sebagai bidang akademik yang tersendiri  tapi  bidang itu merupakan getaran semangat akademik dan merupakan isyarat awal perubahan social.

Teori administrasi henry fayol

Teori administrasi

Teori administrasi dipelopori oleh Henri Fayol, fayol mengemukakan bahwa kegiatan industri dibagi kedalam kegiatan teknis, komersial, finansial, keamanan, personalia, akuntansi, dan menejerial ( perencanaan, pengorganisasian, pembarian perintah pengkoordinasikan dan pengawasan.
Selanjutnya Fayol membahas tantang 14 kaidah / prinsip manajemen yaitu:
1) Pembagian kerja atau spesialisasi meningkatkan produktifitas karena orang memusatkan perhatian pada pekerjaan sesuai dengan keahlian.
2) Wewenang dan tanggung jawab harus ada dalam pelaksanaan kegiatan. Perlu ada rangsangan untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan baik dan sanksi bagi pelaksanaan kegiatan yang tidak baik.
3) Harus ada disiplin, yaitu rasa hormat da taat pada peranan da tujuan organisasi.
4) Perlu kesatuan perintah. Bawahan hanya menerima perinyah dan bertanggung jaeab pada satu atasan.
5) Perlu adanya kesatuan pengarahan. Organisasi efekti bila para anggota bekerja sama berdasarkan tujuan yang sama.
6) Para anggota organisasi harus mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
7) Pambayaran balas jasa harus bijaksana, adil, tidak eksploitatif dan memuaskan pihak-pihak.
8) Perlu diatur keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi.
9) Hubungan antar tugas disusun atas dasar suatu hierarki atas bawah.
10) Harus ada order, aturan, ketertiban dimana ada suatu tamtpat untuk setiap orang yang seharusnya memang tempatnya.
11) Keadilan bagi personalia, persamaan perlakuan dalam organisasi.
12) Perlu kelangsungan, keamanan dan kepastian kerja bagi karyaean.
13) Dalam setiap tugas harus dimungkinkan untuk mengadakan prakarsa atau inisiatif.
14) Harus da semangat korps menggalang kekuatan dengan persatuan atau kesetiakawanan, kebanggaan bersama dan merasa memiliki.

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK

MAKALAH
HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK
Mata Kuliah Hukum Administrasi Publik
PROF.DR.HJ.SJAMSIAR SJAMSUDDIN


KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmatnya maka makalah mengenai korupsi dengan judul “Penyelewengan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Umum Servitia (BUS)“ dapat terselesaikan.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Hukum Adminitrasi Publik. Dan untuk lebih memahami tentang pasal dalam undang – undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR dan perubahannya yaitu undang – undang no. 20 tahun 2001. Disana di tegaskan bahwa yang di maksud dengan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri /orang lain ( perseorangan atau korporasi ) yang dapat merugikan keungan / perekonomian negara.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga adanya kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun sangat penyusun harapkan.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



Malang, April  2011

. Perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

TUGAS MATA KULIAH HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK

PERTANYAAN    :

1. Jelaskan pengertian Hukum Administrasi Publik baik secara nasaional maupun internasional dala hubungannya dengan istilah ilmu administrasi public 1?
2. Apakah perbedaan dan persamaan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara?
3. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber Hukum Administrasi Negara menurut beberapa versi !
4. Apakah tujuan atau deskripsi dari mata kuliah Hukum Administrasi Publik atau Negara !

JAWAB    :
1. Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yangdisebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil. Di Inggris disebut Administrative Law,di Jerman disebut Verwaltung recht.

Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1.E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum
Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tatausaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakanistilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakanketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi NegaraIndonesia.

2.Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun
1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.



3.Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok
Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum TataUsaha Negara dengan alasan sesuai dengan Undang-undangPokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.

4.Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional
Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan
Administrasi Negara.
5.W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van
Indonesia, menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara
Indonesia.
6.Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia
bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya
menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasanHukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuaidengan perkembangan pembangunan dan kemajuan NegaraRepublik Indonesia kedepan.

7.Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman
Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,
meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ).

8.Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970
dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum
Tata Usaha Negara.

9.Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang
kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan
istilah Hukum Administrasi Negara.

Hukum Administrasi Publik menjelaskan tentang keseluruhan aturan hukum dalam yang member kekuasaan kepada pejabat administrasi untuk membentuk aturan hukum dalam hal yang konkrit.Di tingkat nasional,Hukum Administrasi Publik digunakan sebagai pedoman untuk menentukan sikap selayaknya patut untuk dijadikan sebagai sumber Hukum Administrasi Publik. Di tingkat internasional digunakan sebagai alat untuk mengatur hubungan antar Negara.


2. Perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi  Negara.
•    Menitikberatkan pada hal-hal teknis saja,yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis. Contoh:masyarakat menuntut transparansi Negara.
•    Sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dala rangka alat-alat perlengkapan menggunkan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN,dalam hal ini HAN merupakan aturan-aturan mengenai Negara dalam keadaan bergerak.(Oppenheim)
•    HAN mengatur hubungan warga Negara dengan pemerintah(De-La Bassecour Cann).
•    Merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa yaitu mempelajari sifat ,bentuk dan akibat yang timbul karena perbuatan istimewa yang dilakukan pejabat dala menjalankan tugasnya.(Logemann).

Hukum Tata Negara.
•    Mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung setiap warga Negara. Contoh:Presiden mengangkat Menteri.
•    HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alt perlengkapan Negara dan aturan-aturan yang memberi wewenang pada alat-alat perlengkapan Negara serat memberikan tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan. Artinya HTN mempersoalkan Negara dala keadaan diam(berhenti).(Oppenheim)
•    Merupakan pelajaran tentang hubungan kompetensi yaitu :jabatan-jabatan yang ada dalam susunan suatu Negara,siapakah yang mengadakan jabatan itu,dengan cara apa jabatan itu ditempati oleh pejabat,dan sebagainya.
•    Membuat peraturan.

3. Sumber-sumber hukum Administrasi Negara / Publik
Dibagi menjadi dua yaitu    :

1.    Sumber hukum materiil
Faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah :
a.    Sumber  Historik
Sejarah hukum dapat menjadi sumber hukum materiil dala arti ikut berpengaruh atas penentuan materi aturan hukum ,misalnya dala studi perkembangan hukum. Sumber hukum dari sudut historic yang paling relevan adalah undang-undang dan sistem hukum tertulis di masa lampau sebab undang-undang dan sistem hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang benar-nbenar berlaku,sedangkan dokumen dan surat-surat keteranagn hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku di masa lampau.
b.    Sumber Sosiologis
Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga social sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Dan dari pengetahuan itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan sosiologisnya.
c.    Sumber filosofis
Terdapat dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum ,yaitu kuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil dan faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk tunduk pada hukum.
2.    Sumber hukum formal
Merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai pernyataan berlakunya hukum.
Adapaun sumber hukum formal Hukum Administrasi Negara yaitu:
1. Undang-undang ,produk HAN yang dihasilkan oleh presiden bersama DPR.
2.Konvensi ,berupa praktek-praktek pejabat
3. Yurisprudensi ,putusan hakim yang telah lalu dalam perkara administrasi dan sudah mempunyai kekeuatan hukum yang tetap.
4. Doktrin ,pendapat para ahli.
   

Sumber hukum formil menurut TAP MPRS No. XX Tahun 1996
    Adapun tat urutan perundang-undangan menurut TAP tersebut adalah:
•    Undang-undang Dasar tahun 1945
•    TAP MPR
•    Peraturan pemerintah
•    Keputusan presiden
•    Peraturan pelaksana lainnya

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara Indonesia, antara lain :

- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.


- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.


- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :

a. undang-undang dalam arti materil :
Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

b. undang-undang dalam arti formal :
Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.


- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.


- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.


- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.


4.Tujuan atau deskripsi  dari pada mata kuliah Hukum Administrasi Publik/Negara.
Tujuan atau deskripsi dari mata kuliah Hukum Administrasi Negara / Publik adalah mahasiswa mampu mengerti dan memahami tentang apa itu Hukum Administrasi Negara,sumber Hukum Administrasi Negara. Mahasiswa diharapakan memahami tentang perilaku administrasi ,keputusan atau penetapan peraturan serta bagaimana mahasiswa mampu membuat suatu kebikjakan.

Sabtu, 24 Desember 2011

teori pilihan rasional

 TEORI PILIHAN YANG RASIONAL  
1.1 Pengertian
Teori Pilihan Rasional adalah teori ekonomi neoklasik yang  diterapkan pada sektor publik. Pada teori ini berusaha untuk membangun jembatan antara ekonomi mikro dan politik dengan melihat tindakan warga, politisi, dan pegawai negri sebagai sejalan dengan tindakan produsen kepentingan pribadi dan konsumen (Buchanan 1972). Administrasi publik secara intelektual di didik dengan disiplin yang berorientasi bisnis seperti manajemen dan teori organisasi seperti awal abad kesembilan belas, teori disiplin rumah mereka dengan politik.
Teori pilihan rasional berasumsi bahwa perilaku sentral dari paradigma ekonomi neoklasik ini universal yaitu keputusan atau kepentingan diri sendiri yang mendorong dengan  tindakan kita. Dari titik awal ini, merupakan langkah singkat untuk gagasan yang bertujuan untuk pelayanan , situasi di mana warga negara-konsumen berbelanja untuk barang dan jasa yang mereka paling suka, dan produsen dari layanan ini adalah organisasi yang kompetitif kepentingan diri digabungkan untuk kebutuhan respon efisien untuk permintaan konsumen.
1.2 Pendapat
1.         Pendapat Buchanan dan Tullock
Hanya ada dua asumsi kunci teori pilihan rasional: (1) Individu yang rata-rata utilitas tertarik memaksimalkan diri. Ini berarti preferensi individu-nya yang dikenal atau tujuan, dan ketika dihadapkan dengan pilihan set untuk mencapai preferensi akan memilih yang diharapkan untuk memaksimalkan keuntungan individual dan meminimalkan biaya individu. (2) hanya individu, bukan kolektif, membuat keputusan . Hal ini dikenal seperti individualisme metodologis, dan menganggap keputusan kolektif.
2.         Pendapat Down
Bahwa birokrat akan termotivasi untuk mendistorsi informasi seperti berlalu ke atas dalam hirarki untuk mencerminkan baik pada diri mereka sendiri dan tujuan individu mereka. (2) Birokrat akan mendukung kebijakan sesuai dengan kepentingan mereka sendiri dan tujuannya.  (3) Bagaimana birokrat bereaksi terhadap perintah dari atasan akan tergantung pada bagaimana mereka melayani arahan dari birokrat. (4) Tujuan individu akan menentukan sejauh mana birokrat berusaha keluar tanggung jawab dan juga menentukan toleransi risiko dalam mengejar tanggung jawab dan kekuasaan.

3.         Pendapat Ostrom
Pusat kekuasaan yang dominan dalam sistem pemerintahan. (2) daya lebih dibagi semakin tidak bertanggung jawab dan sulit untuk mengontrolnya menjadi (3) struktur konstitusi menentukan komposisi kekuasaan pusat (4) proses pemerintahan dapat dipisahkan menjadi dua bagian yaitu menentukan akan negara (politik) dan melaksanakan kehendak negara (administrasi) (5). Walaupun lembaga-lembaga dan proses politik sangat bervariasi dari pemerintah ke pemerintah. (6) "baik" administrasi dicapai oleh hirarki yang tepat pemesanan dari pelayanan publik yang profesional. (7) Kesempurnaan administrasi "baik" adalah kondisi yang diperlukan untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
4.         Pendapat Haque
Haque berpendapat bahwa gerakan untuk memperkenalkan mekanisme pasar ke dalam administrasi publik telah  maju dengan  kinerja sektor publik dan memuji keunggulan perusahaan swasta. Selain itu kontradiksi antara pasar dan demokrasi memiliki implikasi penting untuk praktek serta studi administrasi publik. Etika dasar pelayanan publik yang didirikan oleh masyarakat Amerika administrator publik menekankan norma-norma seperti legalitas, tanggung jawab, akuntabilitas, komitmen, responsivitas, kesetaraan, dan pengungkapan publik.
1.3  Hypotesis Tiebout
Birokrat dan birokrasi merupakan adalah tantangan untuk sebuah teori pilihan rasional di analogi pasar kadang-kadang tampak dipaksakan. Analogi pasar menjadi lebih tajam ketika pilihan rasional berubah perhatiannya kepada warga dan layanan menghasilkan oleh pemerintah daerah melalui lembaga-lembaga publik. Dalam kerangka pilihan rasional, warga mengkonsumsi pelayanan publik; dan motivasi pola konsumsi mereka bisa menjadi setara kasar pola konsumsi di pasar untuk mobil atau minuman ringan. Analogi ini tidak akan sempurna, menurut definisi, barang publik tidaklah terpisahkan, sesuatu yang tidak dapat dipecah dan didistribusikan secara individual. Sebagai contoh, konsumen individu dapat membeli mobil atau sekaleng soda berdasarkan preferensi pribadi dengan masukan yang relatif sedikit dari atau dampak pada setiap orang lain.
Hipotesis pusat model Tiebout dan berbagai ekstensi adalah bahwa banyak instansi bersaing secara horisontal (di yurisdiksi dan vertikal (dalam yurisdiksi) akan memberikan layanan berkualitas tinggi dengan harga yang lebih rendah, dan lebih selaras dengan preferensi warga negara, dari besar birokrasi terpusat yurisdiksi.
Meskipun sulit untuk mengambil sesuatu definitif dari penelitian empiris pada mekanisme pasar pada pelayanan publik, penelitian ini tidak membawa ke bantuan tajam perbedaan pendapat di tengah-tengah model Tiebout. Para pendukung pilihan rasional berpendapat bahwa, jika dibangun dengan hati-hati, sesuatu yang mendekati pasar kompetitif untuk pelayanan publik dapat diciptakan yang akan menghasilkan manfaat bagi semua. sedangkan perdebatan akademisi pro dan kontra dari model Tiebout, argumen inti telah memasuki debat politik arus utama dan membantu mendorong berbagai reformasi di lembaga-lembaga publik. Gerakan tahun 1990-an untuk "menemukan kembali" pemerintah melalui desentralisasi kewenangan dan kompetisi mendorong, misalnya, mempopulerkan argumen utama yang mendasari model Tiebout dan memicu rakit reformasi organisasi dalam sektor publik (lihat Osborne dan Gaebler 1993).
1.4 Ortodoksi Baru
Artikulasi paling kuat dan paling terkenal dari argumen ini berasal dari ostorm Vincent pada tahun 1973 bukunya (1983), Krisis intelektual administrasi umum. Ostrom menyatakan landasan intelektual administrasi publik dibangun di atas sebuah set proposisi teoritis dirumuskan oleh Woodrow Wilson. ini adalah (1) ada, dan akan selalu, pusat kekuasaan yang dominan dalam sistem pemerintahan. (2) daya lebih dibagi semakin tidak bertanggung jawab dan sulit untuk mengontrolnya menjadi (3) struktur konstitusi menentukan komposisi kekuasaan pusat (4) proses pemerintahan dapat dipisahkan menjadi dua bagian. Menentukan akan negara (politik) dan melaksanakan kehendak negara (administrasi) (5). Walaupun lembaga-lembaga dan proses politik sangat bervariasi dari pemerintah ke pemerintah. (6) "baik" administrasi dicapai oleh hirarki yang tepat pemesanan dari pelayanan publik yang profesional. (7) Kesempurnaan administrasi "baik" adalah kondisi yang diperlukan untuk kemajuan kesejahteraan manusia (Ostrom 1973,34-25).
Weber mengatakan bahwa pemerintahan yang demokratis akan memiliki karakteristik: (1) setiap orang dianggap memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Semua warga negara, bukan hanya teknokrat, diasumsikan memiliki keahlian yang diperlukan untuk terlibat dalam memutuskan apa kebijakan untuk mengejar dan bagaimana untuk mengejar mereka. (2) keputusan-keputusan penting yang dibuka untuk semua anggota komunitas dan perwakilan terpilih mereka. (3) daya luas menyebar, tidak terkonsentrasi di pusat yang dominan. (4) hamba-hamba arepublic Administrasi fungsionaris, bukan elit teknokratis Dalam kondisi "tuan publik.", Pemerintahan yang demokratis akan dikonsentrasikan oleh pemerintah polisentris-satu dengan beberapa kekuasaan pusat di beberapa lapisan.
1.5 Kesimpulan
            Beberapa kontribusi yang paling asli dan berharga untuk pengetahuan administrasi publik datang dari mereka yang bekerja dari sebuah yayasan pilihan rasional. Daya tarik teori pilihan rasional (terutama aplikasi formal) tidak hanya konsistensi internal, tetapi juga kemampuannya untuk menghasilkan proposisi diuji secara logis menyimpulkan, secara empiris. Dalam penambahan presentasi kepada tantangan berat untuk ortodoksi administrasi publik, ide-ide sentral dari teori pilihan rasional telah menjadi populer dan mendasar kepada upaya oleh banyak negara demokrasi barat "menemukan kembali" aparat administrasi mereka pada 1980-an dan 1990-an.
Beberapa kritik ini dibangun dari alat intelektual yang sama para pendukung pilihan rasional gunakan untuk mengekspos kelemahan teori ortodoks administrasi publik. Sebagai contoh, para pendukung pilihan rasional yang cepat untuk mengutip karya Simon sebagai pukulan mematikan bagi tradisi intelektual ortodoks.
           



ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI ILMU ADMINISTRASI

PARADIGMA 4
ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI ILMU ADMINISTRASI
1956-1970
Dalam paradigma ilmu politik maupun ilmu administrasi, adalah suatu kebenaran yang penting bahwa administrasi negara tidak mempunyai identitas dan keunikannya di dalam membatasi beberapa konsepnya yang “lebih besar”. Istilah ilmu administrasi di sini digunakan sebagai penangkap semua frasa bagi kajian di dalam teori organisasi dan manajemen. Sebagi paradigma ilmu administrasi menyajikan suatu fokus, bukan lokus. Ia menawarkan teknik, seringkali teknik nya sangat canggih yang menuntut keahlian dan spesialisasi, tapi untuk bidang apa keahlian tersebut harus diterapkan tidak dijelaskan.
Di tahun 1956 jurnal penting Administrative Selence Quartely diterbitksn oleh seoranh ahli administrasi negara atas premis adanya pemisahan yang salah antara administrasi negara, niaga dan kelembagaan. Keith M Henderson pada tahun 1960 menyatakan sanggahannya bahwa teori organisasi telah atau seharusnya menjadi pusat pembahasan administrasi negara. James g March dan Hebert A Simon dalam buku mereka Organizations (1958), Richard Cyert dan March dalam bukunya A Behavioral Theory of the Firm (1963), March dalam Handbook of Organizations (1967) telah memberikan alasan kuat untuk memilih ilmu administrasi sebagai paradigma administrasi niaga.
Di awal tahun 1960 “Penegmbangan Administrasi” makin banyak mendapat perhatian sebagai bidang khusus iklmu administrasi. Sebagai suatu fokus, pengembangan organisasi menawarkan alternatif ilmu politik yang menarik bagi banyak ahli administrasi negara. Pengembangan organisasi sebagi sebuah bidang ilmu, berakar pada psikologi sosial dan nilai demokratisasi dan birokrasi. Jika ilmu administrasi itu sendiri dianggap sebagai sebuah paradigma maka administrasi negarapun akan berubah. Dalam prakteknya ini bidang ilmu administrasi niaga akan menyerap bidang ilmu administrasi negara. Apakah bidang yang mementingkan unsur keuntungan ini cukup memperhatikan niali kepentingan umum yang vital sebagai aspek ilmu adminisrasi, merupakan satu pertanyaan atas arti penting administrasi negara yang bisa jadi jawabannya tak memuaskan.
Kontrak riset dan pengembangan, kompleks industri militer, peranan instansi-instansi regulator serta hubungan mereka dengan fihak industri, dan keahlian yang semakin meningkat dari instansi-instansi pemerintah dalam menciptakan mengembangkan teknik-teknik managerial canggih yang mempengaruhi “sektor swasta” di setiap aspek kehidupan masyarakat AS, semuanya menyebabkan administrasi memang bisa dimengerti.
Dewasa ini para ahli administrasi negar mulai menerima bahwa kata negara dalam administrasi negara tak bisa diartikan dalam makna institusi seperti masa sebelumnya. Kata administrasi kini diartikan sebagai makna filosofi, normatif dan etika, kepentingan umum. Jadi makan tradisional dari kata negara telah ditinggalkan dan digati dengan makna yang lebih dinamis dan normatif.
Ketegangan antara negara swasta, kepentingan umum – motif keuntungan yang dicerminkan paradigma ilmu administrasi tak punya peran apa pun untuk meredakan permasalahan lokus bagi administrasikonotosi kepentingan umum, ilmu administrasi bisa digunakan untuk keperluan apa saja, yang paling immorial sekalipun. Konspe penentuan dan penerapan kepentingan umum memberi tonggak pembatas bagi administrasi negara dan sebuah lokus untuk bidang studi ini. Akan tetapi, hal itu tak akan banyak artinya jika setiap perhatian dalam konteks ilmu administrasi, seperti fokus teori organisasi ataupun ilmu manajemen lebih condong ke ilmu politik.
KEKUATAN SEPARATISME “ILMU DAN MASYARAKAT” DAN “ADMINISTRASI NEGARA BARU” (1965-1970)
Proses yang sama sekali tak disadari pada waktu itu mengarah setidaknya pada dua hal yang terpisah namun komplementer. Yang satu adalah perkembangan program-program interdisipliner dalam “ilmu pengetahuan , teknologi dan kebijakan umum . sedangkan yang satu lagi adalah munculnya “administrasi negar baru”.
            Evolusi “ilmu pengetahuan dan masyarakat” pada selama akhir tahun 1960. Hal ini merupakan isyarat intelektual dari minat akademik yang lebih dalam dan baru atas hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan, birokrasi dan demokrasi, teknologi dan manajemen, serta kaitannya dengan “teknobirokratik”. Karena adanya fokus baru atas ilmu pengetahuan, teknolog dan kebijakan umum inilah, maka para ahli administrasi negara yang waktu itu masih bersatu dengan departmen ilmu politik menuntut pembedaan intelektual selama 1960. Tindakan ini mampu mengimbangi kendurnya identitas disipliner yang juga menimpa administrasi negara. Munculnya identitas yang diperbarui ini sebagian disebabkan oleh fokus ilmu penegtahuan, teknologi dan kebijakan umum yang dianut oleh ilmu politik. Fokus tersebut memang bersifat teliti daripada pluralis, sintesis daripada spesialitatif, serta lebih hirarki daripada komunal.
            Dari kondisi tersebut muncullah perkembangan kedua yakni lahirnya “administrasi negara yang baru”. Di tahun 1968 Waldo mensponsori sebuak konferensi para ahli administrasi negara generasi muda untuk membahas administrasi negara yang baru tersebut. Hasil konferensi ini dibukukan dengan judul The New Public Administration: The Minnowbrook Perspective. Fokusnya tak banyak membahas fenomena tradisioanal seperti efisiensi, efektivitas, soal anggaran atau teknik administrasi. Sebaliknya, administrasi negara baru tersebut  sangat memperhatikan teori-teori normatif, filosofi dan aktivisme. Ia banyak membahas hal-hal yang  berkaitan dengan nilai-nilai, etika, perkembangan para anggota secara individual dalam organisasi, hubungan birikrasi dengan fihak yang dilayaninya, dan masalah-masalah yang luas seperti urbanisasi, teknologi dan kekerasan. Jika ada penekanan baru dari administrasi negar yang baru, maka penekanan itu ada segi moral.