TUGAS TEORI-TEORI PEMBANGUNAN
ARTI PEMBANGUNAN DALAM BEBERAPA PERSPEKTIF NILAI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pengertian pembangunan mungkin menjadi hal yang paling menarik untuk diperdebatkan. Mungkin saja tidak ada satu disiplin ilmu yang paling tepat mengartikan kata pembangunan. Sejauh ini serangkaian pemikiran tentang pembangunan telah ber¬kembang, mulai dari perspektif sosiologi klasik (Durkheim, Weber, dan Marx), pandangan Marxis, modernisasi oleh Rostow, strukturalisme bersama modernisasi memperkaya ulasan pen-dahuluan pembangunan sosial, hingga pembangunan berkelan¬jutan. Namun, ada tema-tema pokok yang menjadi pesan di dalamnya. Dalam hal ini, pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me¬menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004). Tema pertama adalah koordinasi, yang berimplikasi pada perlunya suatu kegiatan perencanaan seperti yang telah dibahas sebelumnya. Tema kedua adalah terciptanya alternatif yang lebih banyak secara sah. Hal ini dapat diartikan bahwa pembangunan hendaknya berorientasi kepada keberagaman dalam seluruh aspek kehi-dupan. Ada pun mekanismenya menuntut kepada terciptanya kelembagaan dan hukum yang terpercaya yang mampu berperan secara efisien, transparan, dan adil. Tema ketiga mencapai aspirasi yang paling manusiawi, yang berarti pembangunan harus berorientasi kepada pemecahan masalah dan pembinaan nilai-nilai moral dan etika umat.
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya peren¬canaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain. Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pemba¬ngunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Pada awal pemikiran tentang pembangunan sering ditemukan adanya pemikiran yang mengidentikan pembangunan dengan perkembangan, pembangunan dengan modernisasi dan industrialisasi, bahkan pembangunan dengan westernisasi. Seluruh pemikiran ter¬sebut didasarkan pada aspek perubahan, di mana pembangunan, perkembangan, dan modernisasi serta industrialisasi, secara kese¬luruhan mengandung unsur perubahan. Namun begitu, keempat hal tersebut mempunyai perbedaan yang cukup prinsipil, karena masing-masing mempunyai latar belakang, azas dan hakikat yang berbeda serta prinsip kontinuitas yang berbeda pula, meskipun semuanya merupakan bentuk yang merefleksikan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Makalah ini akan menjelaskan tentang pengertian dan makna pembangunan dalam beberapa persektif nilai. Makalah ini juga menjelaskan tentang makna pembangunan .
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah :
1. Apakah arti pengertian pembangunan ?
2. Bagaimanakah makna pembangunan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian pembangunan dari Beberapa Pendekatan
a. Pendekatan Nilai Ekonomi Klasik
Pendekatan nilai ini mengartikan pembangunan identic dengan pertumbuhan. Untuk melihat pembangunan apakah mengalami peningkatan dapat dilihat dari pertumbuhan GNP (Gross National Product) dari suatu Negara. Untuk memperoleh suatu GNP yang baik maka perlu dilakukan industrialisasi. Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang merubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri[1]Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi dimana perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi.
Industrialisasi di Indonesia semakin menurun semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Kemunduran ini bukanlah berarti Indonesia tidak memiliki modal untuk melakukan investasi pada industri dalam negeri, tetapi lebih kepada penyerapan barang hasil produksi industri dalam negeri. Membuka pasar dalam negeri adalah kunci penting bagi industri Indonesia untuk bisa bangkit lagi karena saat ini pasar Indonesia dikuasai oleh produk produk asing.
b. Pendekatan Nilai Indikator Sosial
Dalam nilai indicator social , pembangunan adalah pemenuhan setiap kebutuhan dasar manusia. Setiap kebijakan, program dan rencana pemerintah harus ditunjukan pada kepada masyarkat atau dapat dikatakan masyarakat adalah objek dari program dan kebjakan yang dibuat oleh pemerintah. Zaman sekarang biasanya kebutuhan digunakan untuk menyejahterakan kaum tertentu,contohnya saja adanya impor beras,hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi para petani tetapi menyenangkan bagi pihak-pihak tertentu karena harga beras impor lebih murah daripada beras dari petani local. Dalam indicator ini, masyarakat juga harus dilibatkan sejak dini karena tujuan utama dari pembangunan ini adalah untuk kebutuhan dasar masyarakat itu sendiri.
c. Pendekatan Nilai Neo Ekonomi.
Pembangunan bukan semata-mata pertumbuhan akan tetapi pembangunan juga harus mampu menjawab pertanyaan ,apakah pembangunan itu juga harus mampu menurunkan kemiskinan dan pengangguran . salah satu cara agar menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran adalah dengan membuka lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan kepada pengangguran agar mereka dapat bersaing pada dunia kerja . pembangunan berdasarkan nilai ini berbeda dengan nilai ekonomi klasik,nilai ekonomi menekankan pada pendapatan per kapita untuk menilai apakah seseorang dikatakan miskin atau tidak,bukan pada pendapatan nasional.
d. Pendekatan Nilai Ekonomi Politik
Perkembangan lain dalam pemikiran ekonomi muncul ketika ekonomi poltik menjadi pengaruh pada tahun 1970an. Masalah pembangunan tidak bias dilihat semata-mata dipahami aspek ekonomi akan tetapi pembangunan dapat dipahami secara utuh dalam konteks realita politik. Ahli ekonomi politik berangkat dari anggapan bahwa masalah politik pemilikan sumber daya,kekuasaan dan distribusi, berpengaruh besar terhadap proses pembangunan, dan akhirnya mereka sampai pada dua kesimpulan utama . pertama ,pertumbuhan dan pembangunan saling berkaitan tetapi memiliki makna yang berbeda. Pertumbuhan sama dengan peningkatan produksi dan keluaran actual, sedangkan pembangunan dapat diartikan sebagai kapasitas berproduksi. Makna penting pembedaan ini adalah bahwa kapasitas bergantung pada struktur yang ada dalam suatu masyarakat ; untuk meningkatkan kapasitas, striuktur itu harus diubah terlebih dahulu. Kedua , bahwa produksi dan distribusi berhubungan erat . sebelumnya para ahli memustkan perhatian pada produktivitas dan membiarkan masalah distribusi menjad soal bagi para ilmuwan politik . jika diamati lebih seksama tampak jelas bahwa jenis produksi apa yang akan dipilih akan mempengaruhi siapa yang mengambil manfaat dari produksi yang akan dipilih tersebut. Mungkin maksudnya adalah produksi dipilih untuk pihak tertentu berdasarkan kepentingan politik mereka.
e. Pendekatan Nilai Humanis
Dilihat dari perspektif ini ,pembangunan diartikan sebagai pembebasan dari kemlaratan dan dari pandangan kerdil yang mengenal diri sendiri. Pembangunan berarti memupuk harga diri dan rasa penuh penuh dayaguna atau kemampuan untuk membuat pilihan mengenai masa depan. Kaum humanis juga menandaskan bahwa pertanyaan yang tepat ialah , pembanguna untuk apa?. Semata-mata meningkatkan konsumsi atau mengembangkan manfaat materiil tidaklah cukup dan pada akhirnya membuahkan dehumanisasi atau memperlakukan manusia seperti mesin.
Menurut Michael Todaro meneruskan analisis ini dan menulis bahwa pembangunan mengandung nilai utama ,yaitu:
1. Menunjang kelangsungan hidup, yaitu kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar yaitu meliputi sandang , pangan , papan, kesehatan dan rasa aman.
2. Harga diri, kemampuan untuk menjadi seorang manusia ,tidak menjadi alat orang lain demi tujuan orang lain tersebut
3. Kemerdekaan dari penjajahan dan perbudakan, adalah kebebasan disini hendaknya tidak dipahami dalam makna politik atau ideology melainkan dalam pn=engertian yang lebih mendasar mengenai kebebasan atau emansipasi dari perampasan kondisi materiil kehidupan ,dari penjajahan social atas manusia oleh alam,kebodohan dan sebagainya.
2. Makna Pembangunan
Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatan ¬Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu provinsi, kabupaten, atau kota (Kuncoro, 2004).
Namun, muncul kemudian sebuah alternatif definisi pembangunan ekonomi menekankan pada peningkatan income per capita (pendapatan per kapita). Definisi ini menekankan pada kemampuan suatu negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk. Definisi pembangunan tradisional sering dikaitkan dengan sebuah strategi mengubah struktur suatu negara atau sering kita kenal dengan industrialisasi. Kontribusi mulai digantikan dengan kontribusi industri. Definisi yang cenderung melihat segi kuantitatif pembangunan ini dipandang perlu menengok indikator-indikator sosial yang ada (Kuncoro, 2004).
Paradigma pembangunan modern memandang suatu pola yang berbeda dengan pembangunan ekonomi tradisional. Pertanyaan beranjak dari benarkah semua indikator ekonomi memberikan gambaran kemakmuran. Beberapa ekonom modern mulai mengedepankan dethronement of GNP (penurunan tahta pertumbuhan ekonomi), pengentasan garis kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan yang semakin timpang, dan penurunan tingkat pengangguran yang ada. Teriakan para ekonom ini membawa perubahan dalam paradigma pembangunan menyoroti bahwa pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang multidimensional (Kuncoro, ¬2003). Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000; Todaro, 2000):
1. Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.
2. Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.
3. Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Selanjutnya, dari evolusi makna pembangunan tersebut mengakibatkan terjadinya pergeseran makna pembangunan. Menurut Kuncoro (2004), pada akhir dasawarsa 1960-an, banyak negara berkembang mulai menyadari bahwa “pertumbuhan ekonomi” (economic growth) tidak identik dengan “pembangunan ekonomi” (economic development). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai namun dibarengi dengan masalah-masalah seperti pengangguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan struktural (Sjahrir, 1986). Ini pula agaknya yang memperkuat keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan syarat yang diperlukan (necessary) tetapi tidak mencukupi (sufficient) bagi proses pembangunan (Esmara, 1986, Meier, 1989 dalam Kuncoro, 2004). Pertumbuhan ekonomi hanya mencatat peningkatan produksi barang dan jasa secara nasional, sedang pembangunan berdimensi lebih luas dari sekedar peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Inilah yang menandai dimulainya masa pengkajian ulang tentang arti pembangunan. Myrdal (1968 dalam Kuncoro, 2004), misalnya mengartikan pembangunan sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Ada pula yang menekankan pentingnya pertumbuhan dengan perubahan (growth with change), terutama perubahan nilai-nilai dan kelembagaan. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi tidak lagi memuja GNP sebagai sasaran pembangun¬an, namun lebih memusatkan perhatian pada kualitas dari proses pembangunan.
Dalam praktik pembangunan di banyak negara, setidaknya pada tahap awal pembangunan umumnya berfokus pada peningkatan produksi. Meskipun banyak varian pemikiran, pada dasarnya kata kunci dalam pembangunan adalah pembentukan modal. Oleh karena itu, strategi pembangunan yang dianggap paling sesuai adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan mengundang modal asing dan melakukan industrialisasi. Peranan sumber daya manusia (SDM) dalam strategi semacam ini hanyalah sebagai “instrumen” atau salah satu “faktor produksi” saja. Manusia ditempatkan sebagai posisi instrumen dan bukan merupakan subyek dari pembangunan. Titik berat pada nilai produksi dan produktivitas telah mereduksi manusia sebagai penghambat maksimisasi kepuasan maupun maksimisasi keuntungan.
Konsekuensinya, peningkatan kualitas SDM diarahkan dalam rangka peningkatan produksi. Inilah yang disebut sebagai pengembangan SDM dalam kerangka production centered development ¬(Tjokrowinoto, 1996). Bisa dipahami apabila topik pembicaraan dalam perspektif paradigma pembangunan yang semacam itu terbatas pada masalah pendidikan, peningkatan ketrampilan, kesehatan, link and match, dan sebagainya. Kualitas manusia yang meningkat merupakan prasyarat utama dalam proses produksi dan memenuhi tuntutan masyarakat industrial. Alternatif lain dalam strategi pembangunan manusia adalah apa yang disebut sebagai people-centered development atau panting people first (Korten, 1981 dalam Kuncoro, 2004). Artinya, manusia (rakyat) merupakan tujuan utama dari pem¬bangunan, dan kehendak serta kapasitas manusia merupakan sumber daya yang paling penting Dimensi pembangunan yang semacam ini jelas lebih luas daripada sekedar membentuk manusia profesional dan trampil sehingga bermanfaat dalam proses produksi. Penempatan manusia sebagai ¬subyek pembangunan menekankan pada pentingnya pemberdayaan (empowerment) manusia, yaitu kemampuan manusia untuk mengaktualisasikan segala potensinya.
Sejarah mencatat munculnya paradigma baru dalam pembangunan seperti pertumbuhan dengan distribusi, kebutuhan pokok (basic needs) pembangunan mandiri (self-reliant development), pembangunan berkelanjutan dengan perhatian ¬terhadap alam (ecodevelopment), pembangunan yang memperhatikan ketimpangan pendapatan ¬menurut etnis (ethnodevelomment) (Kuncoro, 2003). paradigma ini secara ringkas dapat ¬dirangkum sebagai berikut:
1. Para proponen strategi “pertumbuhan dengan distribusi”, atau “redistribusi dari per-tumbuhan”, pada hakekatnya menganjurkan agar tidak hanya memusatkan perhatian ¬pada pertumbuhan ekonomi (memperbesar “kue” pembangunan) namun juga mempertimbangkan bagaimana distribusi “kue” pembangunan tersebut. lni bisa diwujudkan dengan kombinasi strategi seperti peningkatan kesempatan kerja, investasi modal manusia, perhatian pada petani kecil, sektor informal dan pengusaha ekonomi lemah.
2. Strategi pemenuhan kebutuhan pokok dengan demikian telah mencoba memasukkan semacam “jaminan” agar setiap kelompok sosial yang paling lemah mendapat manfaat dari setiap program pembangunan.
3. Pembangunan “mandiri” telah muncul sebagai kunsep strategis dalam forum internasional sebelum kunsep “Tata Ekonomi Dunia Baru” (NIEO) lahir dan menawarkan anjuran kerja sama yang menarik dibanding menarik diri dari percaturan global.
4. Pentingnya strategi ecodevelopment, yang intinya mengatakan bahwa masyarakat dan ekosistem di suatu daerah harus berkembang bersama-sama menuju produktivitas dan pemenuhan kebutuhan yang lebih tinggi; namun yang paling utama adalah, strategi pembangunan ini harus berkelanjutan baik dari sisi ekologi maupun sosial.
5. Sejauh ini baru Malaysia yang secara terbuka memasukkan konsep ecodevelopment dalam formulasi Kebijaksanaan Ekonomi Baru-nya (NEP). NEP dirancang dan digunakan untuk menjamin agar buah pembangunan dapat dirasakan kepada semua warga negara secara adil, baik ia dari komunitas Cina, India, dan masyarakat pribumi Malaysia (Faaland, Parkinson, & Saniman, 1990 dalam Kuncoro, 2004).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam suatu pembangunan sudah pasti diharapkan pertumbuhan. Tujuan pembangunan adalah untuk menyerasikan pertumbuhan dan mengurangi kesenjangan. Pembangunan berhasil jika pertumbuhan ekonominya tinggi contohnya peningkatan GDP suatu Negara yang dijelaskan menurut perspektif nilai ekonomi klasik. Tidak saja banyak kemiskinan yang belum terselesaikan , bahkan sebagian kaum miskin menjadi semakin miskin ,sedangkan kaum kaya menjadi semakin kaya. Dari setiap perspektif pembangunan yang saling bersaing itu muncul suatu konsepsi pembangunan yang semakin luas , yang tidak hanya mencakup pertumbuhan melainkan mencakup kapasitas, keadilan dan penumbuhan kuasa serta wewenang. Dalam hal ini pembangunan diartikan sebagai proses penumbuhan kapasitas untuk mempengaruhi masa depan seseorang dibayangi kesulitan-kesulitan contohnya saja kelangkaan sumber daya alam dan kebijakan mepemerintah yang malah merugikan masyarakat karena adanya politik dari pihak-pihak tertentu.
Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatan ¬Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu provinsi, kabupaten, atau kota.Namun, muncul kemudian sebuah alternatif definisi pembangunan ekonomi menekankan pada peningkatan income per capita (pendapatan per kapita). Definisi ini menekankan pada kemampuan suatu negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Industrialisasi
http://kafeilmu.com/tema/makalah-teori-pembangunan.html
http://mantanresidivis.wordpress.com/tag/pengertian-pembangunan/
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Senin, 26 Desember 2011
Konsep privatisasi sektor publik
1. Konsep privatisasi sektor publik
2. Dilema privatisasi sektor publik
3. Tanggung jawab sosial perusahaan publik
PENJELASAN
Konsep privatisasi sektor publik
Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Lawan dari privatisasi adalah nasionalisasi.
Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Konsep kebijakan privatisasi sebetulnya merupakan bagian dari kebijakan deregulasi secara umum dan kelanjutan proses deregulasi itu sendiri. Pada kasus privatisasi di Indonesia, kebijakan tersebut lahir dan berawal dari keterpurukan perekonomian Indonesia akibat krisis moneter yang telah berkembang menjadi krisis multidimensi dan mengakibatkan perusahaan pemerintah mengalami kesulitan untuk meneruskan usahanya, sehingga perlu adanya usaha untuk menyelamatkan usaha tersebut agar tetap eksis.
Pada dasarnya, misi dari kebijakan privatisasi adalah baik dan bisa dibenarkan bila tetap berpegang pada tujuan dan sasaran yang hakiki. Tujuan privatisasi bila disarikan akan menjadi beberapa point. Pertama, meningkatkan efisiensi, kedua, peningkatan mutu pelayanan publik dan ketiga, mengurangi serta melepaskan campur tangan langsung pemerintah.
Di era globalisasi, tuntutan kompetisi dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi merupakan hal yang mutlak. Untuk mengkampanyekan "kompetisi dan efesiensi", diperlukan sinergi yang kuat antar perusahaan. Semangat "kompetisi" merupakan cara terbaik untuk meyakinkan bahwa barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen dapat disediakan pada biaya ekonomi terendah. Privatisasi juga memberikan kebebasan memilih "kekuatan pasar" yang dapat menyediakan tekanan secara berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi. Berbagai proteksi masa lalu dan intervensi yang berlebihan, telah berpengaruh pada kebebasan berkompetisi. Untuk dapat bersaing di pasar bebas, perusahaan harus meningkatkan profesionalisme manajemen agar tercapai efisiensi yang tinggi.
Adapun secara ekonomi, ada dua pendekatan teoritik dalam memahami privatisasi yakni, dari sudut pandang radikal yang memahami privatisasi sebagai penegasan atas hak-hak kepemilikan. Dasar pandangan ini bertolak dari teori tentang hak-hak kepemilikan (the theory of property rights) dan teori pilihan publik (the theory of public choice); kedua, pandangan yang lebih moderat, pandangan yang lazim bahwa privatisasi sebagai sebuah instrumen untuk menempatkan secara tepat sektor ekonomi ketiga.
Pendekatan ketiga adalah pendekatan ekonomi-politik, melihat privatisasi sebagai proyek politik dari klas dominan untuk melakukan akumulasi kapital. Dalam pengertian ini, privatisasi tidak hanya berarti pergeseran peran dan fungsi dari pemerintah kepada swasta tapi, juga sebuah proyek untuk melemahkan dan mengontrol kekuatan kelas pekerja. Itu sebabnya, dalam perspektif ini sebagai bagian dari doktrin neoliberal, gagasan utama di belakang proyek privatisasi adalah, kredo Private is good, public is bad, sehingga dibutuhkan pendefinisian ulang peran negara dalam pasar. Dalam kerangka pikir ini, privatisasi berarti “…pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi bahwa dominasi kepemilikan akan berpindah ke pemegang saham swasta.”
Didalam suatu konsep privatisasi terdapat istilah tujuan dan metode, adapun berberapa tujuan atupun metode tersebut diantaranya adalah
Bank Dunia dalam rekomendasinya kepada pemerintah Indonesia menyatakan, tujuan privatisasi adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan efisiensi dan investasi di bawah pengelolan manajemen swasta;
2. Meningkatkan pendapatan BUMN yang diprivatisasi sebagai perubahan peran pemerintah dari pemilik badan usaha menjadi regulator;
3. Mendorong sektor swasta untuk lebih berkembang dan meluaskan usahanya pada pelayanan publik; dan
4. Untuk mempromosikan pengembangan pasar modal nasional.
Paket departemen keuangan Inggris tentang privatisasi yang diterbitkan pada 1986, menyatakan bahwa program privatisasi memiliki dua tujuan utama:
1. Untuk mempromosikan “kompetisi” dan peningkatan “efisiensi,” sinerji antar-perusahaan harus dilakukan. Spirit “kompetisi” merupakan cara terbaik untuk meyakinkan bahwa barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen dapat disediakan pada biaya ekonomi terendah;
2. Program privatisasi sering digunakan untuk mempromosikan kepemilikan saham secara lebih luas kepada para pekerja dan masyarakat.
Berdasarkan ulasannya terhadap pelaksanaan privatisasi yang dijalankan oleh pemerintahan Thatcher di Inggris, Safri Nugraha, dalam disertasi doktoralnya memaparkan tujuh tujuan privatisasi:
1. Mengurangi pengaruh pemerintah dalam industri;
2. Meningkatkan efisiensi baik pada perusahaan-perusahaan swasta maupun pada sektor publik;
3. Mengurangi Public Sector Borrowing Requirement (PSBR);
4. Mengurangi masalah-masalah di sektor publik menyangkut tawar-menawar soal upah melalui pelemahan serikat pekerja;
5. Memperluas pembagian kepemilikan;
6. Mendorong pembagian kepemilikan pekerja;
7. Untuk memperoleh keuntungan politik.
Kembali mengutip William L. Megginson, tujuan dilaksanakannya privatisasi ada lima:
1. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah;
2. Mendorong efisiensi ekonomi;
3. Mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian;
4. Memberikan kesempatan untuk mengenalkan persaingan; dan
5. Mengembangkan pasar modal negara.
Untuk mencapai tujuan privatisasi itu, metode privatisasi menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Terkadang, metode yang satu cocok diterapkan di sebuah negara tapi, gagal diterapkan di negara lain. Motivasi pemerintah dan situasi politik suatu negara sangat menentukan pilihan metode privatisasi yang terbaik. Dengan memahami metode privatisasi, kita bisa menghindar dari perdebatan kosong tentang makna privatisasi. Selama ini yang kerap diartikan sebagai privatisasi adalah penjualan aset publik kepada pihak swasta yang bisa dilihat pada komposisi kepemilikan aset, misalnya. Jadi, jika belum ada transaksi maka tidak terjadi privatisasi.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, privatisasi merupakan upaya mengurangi keterlibatan langsung Pemerintah dalam urusan ekonomi. Diharapkan, pemerintah dapat lebih fokus pada fungsi regulasi. Dengan hadirnya swasta dalam kepemilikan saham perusahaan publik, hal ini akan menghambat campur tangan semena-mena dari berbagai pihak sehingga kinerja BUMN dapat ditingkatkan. Bila kaidah-kaidah privatisasi diterapkan dengan baik dan benar, maka keuntungan yang diperoleh adalah:
1.Transparasi di tubuh perusahaan publik akan terwujud.
2.Manajemen BUMN/Perusahaan publik akan lebih independen dan terlepas dari intervensi birokrasi dan politik.
3.Akses pemasaran lebih luas.
4.Perolehan ekuitas baru memungkinkan Perusahaan publik dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik.
5.BUMN berpeluang untuk memperolah pengalihan teknologi, dari teknologi produksi hingga teknologi manajemen mutakhir.
Dilema privatisasi sektor publik
Memang benar, bahwasanya privatisasi diharapkan akan menjadi jalan yang dilematis apabila tidak memiliki dukungan dan akseptabilitas. Sebagai suatu kebijakan publik, tentu saja proses privatisasi harus dapat mengadopsi aspek-aspek berupa dukungan politik dan akseptabilitas publik. Yang menjadi kendala bagi Indonesia adalah hingga saat ini Pemerintah kita belum bisa menyelaraskan antara dua aspek tersebut. Kebijakan penjualan dari pada perusahaan publik cenderung mengabaikan kepentingan nasional dan selama ini berakhir, tidak pada swasta dan masyarakat dalam negeri, tetapi cenderung menjualnya ke pihak asing. Ini jelas sekali menafikkan nilai-nilai nasionalisme dan terlalu bersifat liberal.
Di satu sisi, pemerintah harus melakukan privatisasi karena menyangkut defisit anggaran, namun di lain pihak, pemerintah juga harus berhadapan dengan publik yang menolak aset negaranya dijual ke pihak asing. Opini masyarakat atas sikap pemerintah yang telah menggadaikan aset negaranya, telah berkembang sedemikian rupa hingga menjadi anti privatisasi. Apa pun bentuk dan tujuan dari kebijakan ini pada akhirnya akan ditentang oleh publik. Hal tersebut cukup beralasan karena dampak dari proses privatisasi ini lebih banyak menyengsarakan ketimbang manfaatnya, terutama dari pihak pekerja. Efisiensi, reposisi dan pengurangan karyawan adalah dampak negatif dari program privatisasi. Kejadian-kejadian masa lalu telah menjadi pelajaran yang berarti dan harus dihindari di masa-masa mendatang.
Privatisasi memang sebuah dilema dan sulit dihindarkan, namun dalam melaksanakan kebijakan ini, kita harus selektif dan ekstra hati-hati, sehingga nantinya akan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Agar dalam implementasinya tidak mengundang kontroversi dan pertentangan, untuk meminimalisasi gejolak yang timbul akibat privatisasi, sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, perlu landasan filosofi, proses dan tujuan yang jelas. Kedua, mendahulukan kepentingan nasional dengan mengutamakan penjualan aset BUMN kepada pemerintah daerah atau swasta nasional. Ketiga, transparansi dan fairness. Proses yang tidak transparan akan menimbulkan kecurigaan dan lebih jauh dapat menjadi komoditas politik para elite yang anti pemerintah.
Kebijakan privatisasi perusahaan public tetap harus dilanjutkan. Namun, privatisasi yang terus berlanjut tampaknya akan tetap menjadi bahan perdebatan panjang, selama proses dan implementasinya tidak memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
Tanggung jawab sosial perusahaan publik
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR, juga disebut nurani perusahaan, kewarganegaraan perusahaan, kinerja sosial, atau bisnis yang bertanggung jawab berkelanjutan) adalah suatu bentuk perusahaan -regulasi diri diintegrasikan ke dalam model bisnis . CSR kebijakan berfungsi sebagai di-, mengatur diri sendiri mekanisme dibangun dimana bisnis memonitor dan memastikan kepatuhan aktif dengan semangat hukum, standar etika, dan internasional norma . Tujuan dari CSR adalah untuk menerima tanggung jawab atas tindakan perusahaan dan mendorong dampak yang positif melalui kegiatan pada lingkungan, konsumen, karyawan, masyarakat, stakeholder dan semua anggota lain dari ruang publik . Selain itu, fokus bisnis CSR akan proaktifmempromosikan kepentingan publik oleh pertumbuhan masyarakat dan mendorong pembangunan, dan sukarela menghilangkan praktek-praktek yang merugikan lingkup publik, terlepas dari legalitas.CSR adalah dimasukkannya sengaja kepentingan publik menjadi perusahaan membuat keputusan- , yang merupakan bisnis inti dari perusahaan atau perusahaan, dan menghormati dari triple bottom line : orang, planet, dan keuntungan.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh suatu perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan kondisi Indonesia, di sini kegiatan tanggung jawab social suatu perusahaan baru dimulai beberapa tahun belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan . Walaupun sudah lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan.
Konteks tanggung jawab social perusahaan dalam hal ini ada kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Tanggung jawab social berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hokum. Moral dalam tanggung ajwab social lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniha, sikap inilah yang dikenal dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan tanggung jawab hokum lebih menekankan pada ksesuaian sikap lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersbeut secara obyektif tidak salah, barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hokum, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Namun demikian kesesuaian saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik suatu kesimpulan karena tidak tahu motivasi atau maksud yang mendasarinya.
Bila dikaitkan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan masyarakat dalam arti luas dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan- perusahaan melakukan aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara positif hal ini mengandung makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Kondisi Indonesia masih menghendaki adanya tanggung jawab social perusahaan sebagai suatu kewajiban hukum. Kesadaran akan adanya tanggung jawab social perusahaan masih rendah, kondisinya yang terjadi adalah belum adanya kesadaran moral yang cukup dan bahkan seringkali terjadi suatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. Tanggung jawab social perusahaan lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti : perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang” pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar.
Jika situasi dan kondisi yang terjadi masih seperti tersebut di atas, maka hukum harus berperan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum (responsibility) akan berubah menjadi tanggung jawab hukum (liability). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi.
Referensi :
www.wikipedia.co.id
patrianegara.blogspot.com/Privatisasi : Konsep dan Pelaksanaannya.
Tanggungjawab Sosial Perusahaan pada Publik
(Corporate Social Responsibility)
Ga: Dosen Univ.Tamansiswa
Gurvy Kavei dalam Teguh , Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan, Makalah pada seminar “Corporate Social Responsibility”: Integrating Social Acpect into The Business, Yogyajarta, 2006
Suprapto, Siti Adipringadi Adiwoso, 2006, Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal di Jakarta, Galang vol. 1 No. 2, Januari 2006.
John Elkington, Cannibals with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth Century Business, dikutip dari Teguh Sri Pembudi, CSR, Sebuah Keharusan dalam Investasi Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSENSOS) Departemen Sosial RI, Jakarta, La Tofi Enterprise, 2005.
2. Dilema privatisasi sektor publik
3. Tanggung jawab sosial perusahaan publik
PENJELASAN
Konsep privatisasi sektor publik
Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Lawan dari privatisasi adalah nasionalisasi.
Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Konsep kebijakan privatisasi sebetulnya merupakan bagian dari kebijakan deregulasi secara umum dan kelanjutan proses deregulasi itu sendiri. Pada kasus privatisasi di Indonesia, kebijakan tersebut lahir dan berawal dari keterpurukan perekonomian Indonesia akibat krisis moneter yang telah berkembang menjadi krisis multidimensi dan mengakibatkan perusahaan pemerintah mengalami kesulitan untuk meneruskan usahanya, sehingga perlu adanya usaha untuk menyelamatkan usaha tersebut agar tetap eksis.
Pada dasarnya, misi dari kebijakan privatisasi adalah baik dan bisa dibenarkan bila tetap berpegang pada tujuan dan sasaran yang hakiki. Tujuan privatisasi bila disarikan akan menjadi beberapa point. Pertama, meningkatkan efisiensi, kedua, peningkatan mutu pelayanan publik dan ketiga, mengurangi serta melepaskan campur tangan langsung pemerintah.
Di era globalisasi, tuntutan kompetisi dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi merupakan hal yang mutlak. Untuk mengkampanyekan "kompetisi dan efesiensi", diperlukan sinergi yang kuat antar perusahaan. Semangat "kompetisi" merupakan cara terbaik untuk meyakinkan bahwa barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen dapat disediakan pada biaya ekonomi terendah. Privatisasi juga memberikan kebebasan memilih "kekuatan pasar" yang dapat menyediakan tekanan secara berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi. Berbagai proteksi masa lalu dan intervensi yang berlebihan, telah berpengaruh pada kebebasan berkompetisi. Untuk dapat bersaing di pasar bebas, perusahaan harus meningkatkan profesionalisme manajemen agar tercapai efisiensi yang tinggi.
Adapun secara ekonomi, ada dua pendekatan teoritik dalam memahami privatisasi yakni, dari sudut pandang radikal yang memahami privatisasi sebagai penegasan atas hak-hak kepemilikan. Dasar pandangan ini bertolak dari teori tentang hak-hak kepemilikan (the theory of property rights) dan teori pilihan publik (the theory of public choice); kedua, pandangan yang lebih moderat, pandangan yang lazim bahwa privatisasi sebagai sebuah instrumen untuk menempatkan secara tepat sektor ekonomi ketiga.
Pendekatan ketiga adalah pendekatan ekonomi-politik, melihat privatisasi sebagai proyek politik dari klas dominan untuk melakukan akumulasi kapital. Dalam pengertian ini, privatisasi tidak hanya berarti pergeseran peran dan fungsi dari pemerintah kepada swasta tapi, juga sebuah proyek untuk melemahkan dan mengontrol kekuatan kelas pekerja. Itu sebabnya, dalam perspektif ini sebagai bagian dari doktrin neoliberal, gagasan utama di belakang proyek privatisasi adalah, kredo Private is good, public is bad, sehingga dibutuhkan pendefinisian ulang peran negara dalam pasar. Dalam kerangka pikir ini, privatisasi berarti “…pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi bahwa dominasi kepemilikan akan berpindah ke pemegang saham swasta.”
Didalam suatu konsep privatisasi terdapat istilah tujuan dan metode, adapun berberapa tujuan atupun metode tersebut diantaranya adalah
Bank Dunia dalam rekomendasinya kepada pemerintah Indonesia menyatakan, tujuan privatisasi adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan efisiensi dan investasi di bawah pengelolan manajemen swasta;
2. Meningkatkan pendapatan BUMN yang diprivatisasi sebagai perubahan peran pemerintah dari pemilik badan usaha menjadi regulator;
3. Mendorong sektor swasta untuk lebih berkembang dan meluaskan usahanya pada pelayanan publik; dan
4. Untuk mempromosikan pengembangan pasar modal nasional.
Paket departemen keuangan Inggris tentang privatisasi yang diterbitkan pada 1986, menyatakan bahwa program privatisasi memiliki dua tujuan utama:
1. Untuk mempromosikan “kompetisi” dan peningkatan “efisiensi,” sinerji antar-perusahaan harus dilakukan. Spirit “kompetisi” merupakan cara terbaik untuk meyakinkan bahwa barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen dapat disediakan pada biaya ekonomi terendah;
2. Program privatisasi sering digunakan untuk mempromosikan kepemilikan saham secara lebih luas kepada para pekerja dan masyarakat.
Berdasarkan ulasannya terhadap pelaksanaan privatisasi yang dijalankan oleh pemerintahan Thatcher di Inggris, Safri Nugraha, dalam disertasi doktoralnya memaparkan tujuh tujuan privatisasi:
1. Mengurangi pengaruh pemerintah dalam industri;
2. Meningkatkan efisiensi baik pada perusahaan-perusahaan swasta maupun pada sektor publik;
3. Mengurangi Public Sector Borrowing Requirement (PSBR);
4. Mengurangi masalah-masalah di sektor publik menyangkut tawar-menawar soal upah melalui pelemahan serikat pekerja;
5. Memperluas pembagian kepemilikan;
6. Mendorong pembagian kepemilikan pekerja;
7. Untuk memperoleh keuntungan politik.
Kembali mengutip William L. Megginson, tujuan dilaksanakannya privatisasi ada lima:
1. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah;
2. Mendorong efisiensi ekonomi;
3. Mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian;
4. Memberikan kesempatan untuk mengenalkan persaingan; dan
5. Mengembangkan pasar modal negara.
Untuk mencapai tujuan privatisasi itu, metode privatisasi menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Terkadang, metode yang satu cocok diterapkan di sebuah negara tapi, gagal diterapkan di negara lain. Motivasi pemerintah dan situasi politik suatu negara sangat menentukan pilihan metode privatisasi yang terbaik. Dengan memahami metode privatisasi, kita bisa menghindar dari perdebatan kosong tentang makna privatisasi. Selama ini yang kerap diartikan sebagai privatisasi adalah penjualan aset publik kepada pihak swasta yang bisa dilihat pada komposisi kepemilikan aset, misalnya. Jadi, jika belum ada transaksi maka tidak terjadi privatisasi.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, privatisasi merupakan upaya mengurangi keterlibatan langsung Pemerintah dalam urusan ekonomi. Diharapkan, pemerintah dapat lebih fokus pada fungsi regulasi. Dengan hadirnya swasta dalam kepemilikan saham perusahaan publik, hal ini akan menghambat campur tangan semena-mena dari berbagai pihak sehingga kinerja BUMN dapat ditingkatkan. Bila kaidah-kaidah privatisasi diterapkan dengan baik dan benar, maka keuntungan yang diperoleh adalah:
1.Transparasi di tubuh perusahaan publik akan terwujud.
2.Manajemen BUMN/Perusahaan publik akan lebih independen dan terlepas dari intervensi birokrasi dan politik.
3.Akses pemasaran lebih luas.
4.Perolehan ekuitas baru memungkinkan Perusahaan publik dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik.
5.BUMN berpeluang untuk memperolah pengalihan teknologi, dari teknologi produksi hingga teknologi manajemen mutakhir.
Dilema privatisasi sektor publik
Memang benar, bahwasanya privatisasi diharapkan akan menjadi jalan yang dilematis apabila tidak memiliki dukungan dan akseptabilitas. Sebagai suatu kebijakan publik, tentu saja proses privatisasi harus dapat mengadopsi aspek-aspek berupa dukungan politik dan akseptabilitas publik. Yang menjadi kendala bagi Indonesia adalah hingga saat ini Pemerintah kita belum bisa menyelaraskan antara dua aspek tersebut. Kebijakan penjualan dari pada perusahaan publik cenderung mengabaikan kepentingan nasional dan selama ini berakhir, tidak pada swasta dan masyarakat dalam negeri, tetapi cenderung menjualnya ke pihak asing. Ini jelas sekali menafikkan nilai-nilai nasionalisme dan terlalu bersifat liberal.
Di satu sisi, pemerintah harus melakukan privatisasi karena menyangkut defisit anggaran, namun di lain pihak, pemerintah juga harus berhadapan dengan publik yang menolak aset negaranya dijual ke pihak asing. Opini masyarakat atas sikap pemerintah yang telah menggadaikan aset negaranya, telah berkembang sedemikian rupa hingga menjadi anti privatisasi. Apa pun bentuk dan tujuan dari kebijakan ini pada akhirnya akan ditentang oleh publik. Hal tersebut cukup beralasan karena dampak dari proses privatisasi ini lebih banyak menyengsarakan ketimbang manfaatnya, terutama dari pihak pekerja. Efisiensi, reposisi dan pengurangan karyawan adalah dampak negatif dari program privatisasi. Kejadian-kejadian masa lalu telah menjadi pelajaran yang berarti dan harus dihindari di masa-masa mendatang.
Privatisasi memang sebuah dilema dan sulit dihindarkan, namun dalam melaksanakan kebijakan ini, kita harus selektif dan ekstra hati-hati, sehingga nantinya akan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Agar dalam implementasinya tidak mengundang kontroversi dan pertentangan, untuk meminimalisasi gejolak yang timbul akibat privatisasi, sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, perlu landasan filosofi, proses dan tujuan yang jelas. Kedua, mendahulukan kepentingan nasional dengan mengutamakan penjualan aset BUMN kepada pemerintah daerah atau swasta nasional. Ketiga, transparansi dan fairness. Proses yang tidak transparan akan menimbulkan kecurigaan dan lebih jauh dapat menjadi komoditas politik para elite yang anti pemerintah.
Kebijakan privatisasi perusahaan public tetap harus dilanjutkan. Namun, privatisasi yang terus berlanjut tampaknya akan tetap menjadi bahan perdebatan panjang, selama proses dan implementasinya tidak memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
Tanggung jawab sosial perusahaan publik
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR, juga disebut nurani perusahaan, kewarganegaraan perusahaan, kinerja sosial, atau bisnis yang bertanggung jawab berkelanjutan) adalah suatu bentuk perusahaan -regulasi diri diintegrasikan ke dalam model bisnis . CSR kebijakan berfungsi sebagai di-, mengatur diri sendiri mekanisme dibangun dimana bisnis memonitor dan memastikan kepatuhan aktif dengan semangat hukum, standar etika, dan internasional norma . Tujuan dari CSR adalah untuk menerima tanggung jawab atas tindakan perusahaan dan mendorong dampak yang positif melalui kegiatan pada lingkungan, konsumen, karyawan, masyarakat, stakeholder dan semua anggota lain dari ruang publik . Selain itu, fokus bisnis CSR akan proaktifmempromosikan kepentingan publik oleh pertumbuhan masyarakat dan mendorong pembangunan, dan sukarela menghilangkan praktek-praktek yang merugikan lingkup publik, terlepas dari legalitas.CSR adalah dimasukkannya sengaja kepentingan publik menjadi perusahaan membuat keputusan- , yang merupakan bisnis inti dari perusahaan atau perusahaan, dan menghormati dari triple bottom line : orang, planet, dan keuntungan.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh suatu perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan kondisi Indonesia, di sini kegiatan tanggung jawab social suatu perusahaan baru dimulai beberapa tahun belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan . Walaupun sudah lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan.
Konteks tanggung jawab social perusahaan dalam hal ini ada kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Tanggung jawab social berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hokum. Moral dalam tanggung ajwab social lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniha, sikap inilah yang dikenal dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan tanggung jawab hokum lebih menekankan pada ksesuaian sikap lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersbeut secara obyektif tidak salah, barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hokum, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Namun demikian kesesuaian saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik suatu kesimpulan karena tidak tahu motivasi atau maksud yang mendasarinya.
Bila dikaitkan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan masyarakat dalam arti luas dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan- perusahaan melakukan aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara positif hal ini mengandung makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Kondisi Indonesia masih menghendaki adanya tanggung jawab social perusahaan sebagai suatu kewajiban hukum. Kesadaran akan adanya tanggung jawab social perusahaan masih rendah, kondisinya yang terjadi adalah belum adanya kesadaran moral yang cukup dan bahkan seringkali terjadi suatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. Tanggung jawab social perusahaan lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti : perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang” pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar.
Jika situasi dan kondisi yang terjadi masih seperti tersebut di atas, maka hukum harus berperan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum (responsibility) akan berubah menjadi tanggung jawab hukum (liability). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi.
Referensi :
www.wikipedia.co.id
patrianegara.blogspot.com/Privatisasi : Konsep dan Pelaksanaannya.
Tanggungjawab Sosial Perusahaan pada Publik
(Corporate Social Responsibility)
Ga: Dosen Univ.Tamansiswa
Gurvy Kavei dalam Teguh , Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan, Makalah pada seminar “Corporate Social Responsibility”: Integrating Social Acpect into The Business, Yogyajarta, 2006
Suprapto, Siti Adipringadi Adiwoso, 2006, Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal di Jakarta, Galang vol. 1 No. 2, Januari 2006.
John Elkington, Cannibals with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth Century Business, dikutip dari Teguh Sri Pembudi, CSR, Sebuah Keharusan dalam Investasi Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSENSOS) Departemen Sosial RI, Jakarta, La Tofi Enterprise, 2005.
Sabtu, 24 Desember 2011
TEORI PILIHAN RASIONAL
TEORI PILIHAN RASIONAL
I.pendahuluan:
Pilihan rasional adalah teori ekonomi neoklasik yang diterapkan pada sektor publik. Itu berusaha untuk membangun jembatan antara ekonomi mikro dan politik dengan melihat tindakan warga, politisi, dan pegawai negeri sebagai sejalan dengan tindakan produsen kepentingan pribadi dan konsumen (Buchanan 1972). analogi ini tidak hanya memungkinkan untuk membayangkan dari sektor publik dalam hal pasar tetapi juga membuat tersedia untuk sarjana administrasi publik dikembangkan dengan baik sekumpulan alat teoritis dari ekonomi. Istilah untuk alat-alat bervariasi (mereka kadang-kadang disebut ekonomi politik atau ekonomi kesejahteraan), namun paling dikenal dan paling banyak digunakan sebagai pilihan rasional atau publik.
Akar intelektual zaman pilihan rasional kembali setidaknya untuk karya Adam Smith, yang kesejahteraan bangsa (pertama kali diterbitkan pada 1776) adalah ide intelektual yang teori ekonomi neoklasik dibentuk. Wawasan besar Smith adalah bahwa orang yang bertindak dalam mengejar diri mereka sendiri tertarik bisa, melalui mekanisme "tangan yang tak terlihat" menghasilkan manfaat kolektif kepada seluruh masyarakat. Sebagai contoh, pengusaha mungkin hanya termotivasi oleh keinginan untuk memperkaya diri sendiri, tetapi kemampuan mereka untuk menghasilkan keuntungan tergantung pada memproduksi lebih murah, barang berkualitas lebih baik daripada pesaing mereka. Barang berkualitas tinggi pada setiap orang harga yang lebih rendah manfaat. Jika ini benar, ini menunjukkan bahwa tatanan sosial dan manfaat kolektif dapat diproduksi dengan mekanisme penanda bukan oleh tangan terpusat yang kuat dari pemerintah. Unsur-unsur dasar-aktor kepentingan sendiri, persaingan antara produsen, dan pasar yang relatif tidak diatur-adalah keunggulan dari pemikiran ekonomi neoklasik dan pusat untuk teori pilihan relasional. Meskipun Smith tidak membangun sebuah teori administrasi publik, ia menyadari sepenuhnya implikasi dari argumen nya untuk sektor publik, dan sering disediakan pemerintah dengan saran kebijakan berdasarkan tenaga kerja intelektual (Buchholtz 1999 10-41).
Meskipun menghasilkan intelektual dasar pilihan rasional adalah abad yang lalu, mahasiswa administrasi publik sebagian besar diabaikan sejak baru-baru ini. Administrasi publik secara intelektual lintas di didik dengan disiplin berorientasi bisnis seperti manajemen dan teori organisasi seperti awal abad kesembilan belas, teori disiplin rumah mereka dengan politik. Dengan Anthony Downs's Sebuah Teori ekonomi Demokrasi (1957), dan James Buchanan dan Gordon Tullock The Calculus of Consent (1962), implikasi dari teori ekonomi untuk sektor publik dapat diabaikan lagi. Karya-karya ini disajikan sebuah tantangan langsung untuk berpikir ortodoks dalam administrasi publik dan ilmu politik (kerja Buchanan dan Tullock's Apakah luas dianggap untuk menandai berdirinya formal teori pilihan rasional). Karakteristik utama yang memisahkan karya-karya ini dari pendekatan tradisional dengan teori politik dan administrasi publik penekanan mereka pada aktor, rasional diri tertarik. Dalam hal ini ini, warga bersemangat dan pelayan publik netral yang berwenang diganti dengan memaksimalkan kegunaan rasional.
Teori pilihan rasional demikian berlabuh dengan keyakinan asumsi perilaku sentral dari paradigma ekonomi neoklasik ini universal: keputusan kepentingan diri sendiri mendorong dan tindakan kita. Dari titik awal ini, itu merupakan langkah singkat untuk gagasan pasar untuk pelayanan , situasi di mana warga negara-konsumen berbelanja untuk barang dan jasa yang mereka paling suka, dan produsen dari layanan ini adalah organisasi yang kompetitif kepentingan diri digabungkan untuk kebutuhan respon efisien untuk permintaan konsumen.
Ini skala besar untuk pemikiran tradisional dalam administrasi adalah gaya dari alat-alat teoritis sangat sederhana. Sebagaimana digariskan oleh Buchanan dan Tullock, hanya ada dua asumsi kunci teori pilihan rasional: (1) Individu yang rata-rata utilitas tertarik memaksimalkan diri. Ini berarti preferensi individu-nya yang dikenal atau tujuan, dapat peringkat pesanan mereka, dan ketika dihadapkan dengan pilihan set untuk mencapai preferensi akan memilih yang diharapkan untuk memaksimalkan keuntungan individual dan meminimalkan biaya individu. (2) hanya individu, bukan kolektif, membuat keputusan . Hal ini dikenal seperti individualisme metodologis, dan menganggap keputusan kolektif Agregasi teori pilihan individu, Buchanan dan tullock (1962,32), jelas dinyatakan pentingnya individualisme metodologis untuk proyek mereka.
Dari hal ini, para sarjana pilihan rasional telah dibangun teori deduktif seluruh individu dan perilaku organisasi, dan memperpanjang implikasi jauh ke dalam pengaturan administrasi pemerintahan dan pengembangan intelektual administrasi .
II rasional Birokrat, memaksimalkan
Salah satu dampak paling awal dan paling jauh dari teori pilihan rasional dalam menjelaskan tindakan birokrat dan birokrasi. Mengambil dasar intelektual yang diletakkan oleh Buchanan dan Tullock, beberapa sarjana memperpanjang kerangka pilihan rasional ke dalam model perilaku organisasi menantang perspektif ilmiah tradisional birokrasi. Yang paling terkenal dari karya-karya tersebut Gordon Tullock The politik birokrasi (1965).
Mengikuti asumsi inti teori pilihan rasional, semua karya-karya ini dimulai dengan anggapan apa yang dilakukan birokrasi dapat dipahami dengan melihat birokrat seperti kegunaan kepentingan sendiri. Mereka juga meminjam dari gambar birokrasi yang matang. Dengan anggapan ini mulai, Tullock, Downs, dan Niskananen agen berwenang dari implementasi mengisi cerita rakyat tradisional administrasi .
Tullock berusaha untuk menjelaskan apa birokrasi akan mencari seperti jika birokrat adalah kegunaan kepentingan sendiri. Ia berpendapat seorang birokrat, rasional diri tertarik dimaksimalkan kegunaan melalui kemajuan karir.
Pekerjaan Down hanya sedikit lebih optimis. Down berpendapat sekumpulan perilaku prasangka harus umum untuk semua bureaucracts. (1) seperti Tullocks, Down berpendapat birokrat akan termotivasi untuk mendistorsi informasi seperti berlalu ke atas dalam hirarki untuk mencerminkan baik pada diri mereka sendiri dan tujuan individu mereka (2) Birokrat akan mendukung kebijakan sesuai dengan kepentingan mereka sendiri dan tujuan.. (3) Bagaimana birokrat bereaksi terhadap perintah dari atasan akan tergantung pada bagaimana mereka melayani diri arahan birokratbunga. (4) tujuan individu akan menentukan sejauh mana birokrat berusaha keluar tanggung jawab dan juga menentukan toleransi risiko dalam mengejar tanggung jawab dan kekuasaan (Downs 1967,77).
Beberapa kendala bahkan mungkin rela dikenakan oleh individu. Seperti berbagai peneliti menyimpulkan, birokrat secara rutin mendukung komitmen dengan kepentingan umum. Perpanjangan pilihan rasional ke dalam bidang perilaku organisasi telah demikian menciptakan kontroversi lama berjalan dalam administrasi atas motivasi dan penjelasan perilaku birokrasi. Pada pendukung seperti Niskanen, pilihan rasional menjadi salah satu model yang paling ketat dan secara teoritis elegan untuk birokrasi. Menawarkan administrasi secara deduktif yang kuat untuk membangun model umum perilaku birokrasi , setidaknya secara internal, secara logis konsisten dan menghasilkan berbagai macam Hipotesis diuji secara empiris. Dari perspektif ini, analogi monopoli produsen dan pembeli monopsoni menopang penyediaan layanan menyusut untuk metafora yang karikatur daripada ciri kehidupan . Catatan empiris menyatakan tidak ada pemenang dalam debat ini, tetapi jelas bekerja pada pilihan rasional telah mendorong sarjana administrasi untuk berpikir tentang birokrasi dengan cara yang berbeda dan akan terus melakukannya di masa mendatang.
III. warga memaksimalkan diri dan hipotesis Tiebout
Meskipun pilihan rasional telah memberikan dampak yang cukup besar pada studi tentang perilaku birokrasi, implikasi terbesar yang teoritis dan diterapkan timbul dari aplikasi untuk warga daripada birokrat. Birokrat dan birokrasi merupakan adalah tantangan untuk sebuah teori pilihan rasional di analogi pasar kadang-kadang tampak dipaksakan. Analogi pasar menjadi lebih tajam ketika pilihan rasional berubah perhatiannya kepada warga dan layanan menghasilkan oleh pemerintah daerah melalui lembaga-lembaga publik. Dalam kerangka pilihan rasional, warga mengkonsumsi pelayanan publik; dan motivasi pola konsumsi mereka bisa menjadi setara kasar pola konsumsi di pasar untuk mobil atau minuman ringan. Analogi ini tidak akan sempurna, menurut definisi, barang publik tidaklah terpisahkan, sesuatu yang tidak dapat dipecah dan didistribusikan secara individual. Sebagai contoh, konsumen individu dapat membeli mobil atau sekaleng soda berdasarkan preferensi pribadi dengan masukan yang relatif sedikit dari atau dampak pada setiap orang lain.
Satu masalah dengan garis penalaran bahwa beberapa barang dan jasa jatuh ke dalam wilayah abu-abu antara publik dan swasta. Pendidikan dan jasa sampah, misalnya, memberikan baik oleh masyarakat dan sektor swasta. Sebagai Tiebout menaruhnya (1956,422), mobilitas akan memberikan "mitra masyarakat lokal untuk berbelanja barang pasar swasta." Dicatat bahwa model Tiebout prescriptively menyiratkan kebalikan dari pendekatan ortodoks untuk penyediaan layanan publik. Hipotesis pusat model Tiebout dan berbagai ekstensi adalah bahwa banyak instansi bersaing secara horisontal (di yurisdiksi dan vertikal (dalam yurisdiksi) akan memberikan layanan berkualitas tinggi dengan harga yang lebih rendah, dan lebih selaras dengan preferensi warga negara, dari besar birokrasi terpusat yurisdiksi. proposisi ini mereka diberi pemeriksaan empiris yang paling menyeluruh dalam studi oleh Lyons, Lowery, dan DeHoog (1992), yang digunakan survei yang didasarkan pada sampel cocok warga di pengaturan metropolitan polycentric dan monocentric Untuk sebagian besar, temuan-temuan mereka datar. bertentangan dengan asumsi yang melekat pada model Tiebout Masyarakat di pengaturan polisentris tidak terlalu baik diinformasikan;.. pada kenyataannya, kebanyakan orang di daerah terfragmentasi tampaknya hanya memiliki gagasan yang kabur tentang apa pemerintah memberikan layanan apa kepada mereka Alih-alih, "penduduk di kita konsolidasi-pemerintah situs yang jauh lebih baik informasi tentang layanan pemerintah lokal mereka daripada rekan-rekan mereka terpecah-pemerintah "(1992,104).
Meskipun sulit untuk mengambil sesuatu definitif dari penelitian empiris pada mekanisme pasar pada pelayanan publik, penelitian ini tidak membawa ke bantuan tajam perbedaan pendapat di tengah-tengah model Tiebout. Para pendukung pilihan rasional berpendapat bahwa, jika dibangun dengan hati-hati, sesuatu yang mendekati pasar kompetitif untuk pelayanan publik dapat diciptakan yang akan menghasilkan manfaat bagi semua. sedangkan perdebatan akademisi pro dan kontra dari model Tiebout, argumen inti telah memasuki debat politik arus utama dan membantu mendorong berbagai reformasi di lembaga-lembaga publik. Gerakan tahun 1990-an untuk "menemukan kembali" pemerintah melalui desentralisasi kewenangan dan kompetisi mendorong, misalnya, mempopulerkan argumen utama yang mendasari model Tiebout dan memicu rakit reformasi organisasi dalam sektor publik (lihat Osborne dan Gaebler 1993). Sekolah voucher, manajemen kualitas total (MKT), privatisasi, dan kontraktor out-banyak reformasi paling kontroversial berusaha di sektor publik selama musim semi dua dekade terakhir dari argumen pertama resmi disampaikan oleh Tiebout. Apakah reformasi ini akan mengekspos kelemahan atau kebijaksanaan atau perspektif ortodoks dalam administrasi publik beasiswa masih merupakan pertanyaan terbuka.
Satu masalah dengan garis penalaran bahwa beberapa barang dan jasa jatuh ke dalam wilayah abu-abu antara publik dan swasta. Pendidikan dan jasa sampah, misalnya, memberikan baik oleh masyarakat dan sektor swasta. Sebagai Tiebout menaruhnya (1956,422), mobilitas akan memberikan "mitra masyarakat lokal untuk berbelanja barang pasar swasta." Dicatat bahwa model Tiebout prescriptively menyiratkan kebalikan dari pendekatan ortodoks untuk penyediaan layanan publik. Hipotesis pusat model Tiebout dan berbagai ekstensi adalah bahwa banyak instansi bersaing secara horisontal (di yurisdiksi dan vertikal (dalam yurisdiksi) akan memberikan layanan berkualitas tinggi dengan harga yang lebih rendah, dan lebih selaras dengan preferensi warga negara, dari besar birokrasi terpusat yurisdiksi. proposisi ini mereka diberi pemeriksaan empiris yang paling menyeluruh dalam studi oleh Lyons, Lowery, dan DeHoog (1992), yang digunakan survei yang didasarkan pada sampel cocok warga di pengaturan metropolitan polycentric dan monocentric Untuk sebagian besar, temuan-temuan mereka datar. bertentangan dengan asumsi yang melekat pada model Tiebout Masyarakat di pengaturan polisentris tidak terlalu baik diinformasikan;.. pada kenyataannya, kebanyakan orang di daerah terfragmentasi tampaknya hanya memiliki gagasan yang kabur tentang apa pemerintah memberikan layanan apa kepada mereka Alih-alih, "penduduk di kita konsolidasi-pemerintah situs yang jauh lebih baik informasi tentang layanan pemerintah lokal mereka daripada rekan-rekan mereka terpecah-pemerintah "(1992,104).
Meskipun sulit untuk mengambil sesuatu definitif dari penelitian empiris pada mekanisme pasar pada pelayanan publik, penelitian ini tidak membawa ke bantuan tajam perbedaan pendapat di tengah-tengah model Tiebout. Para pendukung pilihan rasional berpendapat bahwa, jika dibangun dengan hati-hati, sesuatu yang mendekati pasar kompetitif untuk pelayanan publik dapat diciptakan yang akan menghasilkan manfaat bagi semua. sedangkan perdebatan akademisi pro dan kontra dari model Tiebout, argumen inti telah memasuki debat politik arus utama dan membantu mendorong berbagai reformasi di lembaga-lembaga publik. Gerakan tahun 1990-an untuk "menemukan kembali" pemerintah melalui desentralisasi kewenangan dan kompetisi mendorong, misalnya, mempopulerkan argumen utama yang mendasari model Tiebout dan memicu rakit reformasi organisasi dalam sektor publik (lihat Osborne dan Gaebler 1993). Sekolah voucher, manajemen kualitas total (MKT), privatisasi, dan kontraktor out-banyak reformasi paling kontroversial berusaha di sektor publik selama musim semi dua dekade terakhir dari argumen pertama resmi disampaikan oleh Tiebout. Apakah reformasi ini akan mengekspos kelemahan atau kebijaksanaan atau perspektif ortodoks dalam administrasi publik beasiswa masih merupakan pertanyaan terbuka.
IV. Rasional pilihan sebagai ortodoksi baru
Rasional pilihan mount tantangan untuk argumen preskriptif diambil dari beasiswa administrasi publik tradisional, beberapa dari para pendukungnya berpendapat, dan harus diadopsi sebagai paradigma inti dari disiplin. Ini pendukung ini pilihan rasional bukan hanya sebagai sebuah kerangka ekonomi yang dapat diadopsi untuk membantu memahami perilaku birokrasi dan produksi pelayanan publik tetapi juga sebagai teori, normatif demokrasi administrasi dalam dirinya sendiri.
Artikulasi paling kuat dan paling terkenal dari argumen ini berasal dari ostorm Vincent pada tahun 1973 bukunya (1983), Krisis intelektual administrasi umum. Ostrom menyatakan landasan intelektual administrasi publik dibangun di atas sebuah set proposisi teoritis dirumuskan oleh Woodrow Wilson. ini adalah (1) ada, dan akan selalu, pusat kekuasaan yang dominan dalam sistem pemerintahan. (2) daya lebih dibagi semakin tidak bertanggung jawab dan sulit untuk mengontrolnya menjadi (3) struktur konstitusi menentukan komposisi kekuasaan pusat (4) proses pemerintahan dapat dipisahkan menjadi dua bagian:.. Menentukan akan negara (politik) dan melaksanakan kehendak negara (administrasi) (5). Walaupun lembaga-lembaga dan proses politik sangat bervariasi dari pemerintah ke pemerintah. (6) "baik" administrasi dicapai oleh hirarki yang tepat pemesanan dari pelayanan publik yang profesional. (7) Kesempurnaan administrasi "baik" adalah kondisi yang diperlukan untuk kemajuan kesejahteraan manusia (Ostrom 1973,34-25).
Dasar proposisi ini, Ostorm berpendapat, digunakan untuk membangun paradigma yang merupakan teori ortodoks administrasi publik, yaitu administrasi dapat dianggap terpisah dari politik, dan administrasi yang baik diikat dengan bentuk organisasi birokrasi Weberian. Ostorm dicatat, bahwa pemikiran ortodoks mengabaikan beberapa pelajaran yang disampaikan oleh konsepsi max Weber birokrasi, bahkan ketika memeluk orang lain. Teori Weber juga menyatakan bahwa birokrasi dewasa akan menjadi pusat politisi lembaga, bukan hanya agen teknis lebih unggul dari implementasi. Birokrasi sepenuhnya dikembangkan akan menikmati keuntungan informasi besar dibandingkan tuan politik mereka, dan tidak ada alasan untuk mengharapkan bahwa keuntungan akan dikerahkan untuk memajukan kepentingan umum di atas kepentingan birokrasi (1973,25-28).
Ostorm sarjana berpendapat bahwa administrasi publik harus berkonsentrasi pada keunggulan teknis dari organisasi-diakui kemampuan birokratik untuk menghasilkan barang publik secara efisien-sementara mengabaikan implikasi potensial untuk proses demokrasi. Weber mengatakan bahwa pemerintahan yang demokratis akan memiliki karakteristik: (1) setiap orang dianggap memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Semua warga negara, bukan hanya teknokrat, diasumsikan memiliki keahlian yang diperlukan untuk terlibat dalam memutuskan apa kebijakan untuk mengejar dan bagaimana untuk mengejar mereka. (2) keputusan-keputusan penting yang dibuka untuk semua anggota komunitas dan perwakilan terpilih mereka. (3) daya luas menyebar, tidak terkonsentrasi di pusat yang dominan. (4) hamba-hamba arepublic Administrasi fungsionaris, bukan elit teknokratis Dalam kondisi "tuan publik.", Pemerintahan yang demokratis akan dikonsentrasikan oleh pemerintah polisentris-satu dengan beberapa kekuasaan pusat di beberapa lapisan (Ostorm 1973,65-86).
Ostorm berpendapat bahwa pilihan rasional tidak bisa hanya memberikan sekoci intelektual tetapi juga menyediakan disiplin dengan kapal teoritis negara. Ostorm menyarankan bahwa yheory demokratis administrasi sepanjang garis dipertimbangkan dan diberhentikan oleh weber, sebenarnya, mungkin, dan bahwa pilihan rasional menyediakan sarana yang jelas untuk mencapainya. Kritik terhadap Ostrom tidak hanya menolak pilihan rasional sebagai dasar untuk teori administrasi demokrasi normatif tetapi juga berpendapat bahwa prinsip-prinsip dasarnya mengarah pada proses fundamental tidak demokratis dan keluar datang. Memang beberapa pihak berpendapat bahwa pilihan rasional telah menciptakan daripada memecahkan krisis intelektual, satu jauh lebih parah daripada kurangnya paradigma disiplin pusat disinggung oleh Ostrom. Haque (1996) berpendapat bahwa pasar tak terhindarkan pro nilai-nilai yang melekat pada teori pilihan rasional mengancam kredibilitas dan keberadaan administrasi publik sebagai disiplin ilmiah independen. Haque berpendapat bahwa gerakan untuk memperkenalkan mekanisme pasar ke dalam administrasi publik telah maju dengan merendahkan kinerja sektor publik dan memuji keunggulan perusahaan swasta. Gambar negatif dari pelayanan publik mengancam legitimasi dalam pikiran populer dan menciptakan insentif untuk memikirkan administrasi publik sebagai cabang sedikit modifikasi administrasi bisnis. Wit masalah ini, Haque menunjukkan, adalah bahwa sektor publik dan swasta berbeda dan, setidaknya dalam sistem demokrasi, beroperasi pada prinsip yang berbeda.
Haque (1996) berpendapat bahwa kontradiksi antara pasar dan demokrasi memiliki implikasi penting untuk praktek serta studi administrasi publik. Etika dasar pelayanan publik yang didirikan oleh masyarakat Amerika administrator publik menekankan norma-norma seperti legalitas, tanggung jawab, akuntabilitas, komitmen, responsivitas, kesetaraan, dan pengungkapan publik (Mertins dan Hennigan1982). Sebagai pilihan rasional menjadi standar epistemologis dalam kursus administrasi publis, Haque (1996,518) menunjukkan, ia harus mendefinisikan ulang "publik" dalam istilah pasar jika itu adalah untuk menjaga konsistensi internal teoretis.
Demokrasi pada akhirnya satu set jaminan tentang proses-hak Anda untuk berpartisipasi dalam keputusan kolektif-bukan tentang hasil. Pasar memberikan apa yang individu yang diinginkan; demokrasi memberikan apa yang kita semua bisa sepakat untuk menunjukkan, bukan hal yang sama dalam praktek atau dalam teori (Callan 1997). Untuk alasan tersebut, kritik yang mengatakan bahwa pilihan rasional bagi paradigma sentral administrasi publik. nilai pasar dan nilai-nilai demokrasi tidak setara dipertukarkan, dan pilihan rasional nikmat yang kedua di atas mantan. Dekade sejak kontribusi seminalis Waldo (1948) dan Simon (1947). Mungkin telah pasar oleh krisis intelektual dalam studi administrasi publik, dan kesulitan disiplin dalam mengakomodasi intelektual dasar-dasar ilmiah dengan demokrasi adalah dengan kini dikenal. Masalah-masalah ini, para kritikus pilihan rasional berpendapat, tidak ada alasan disiplin untuk menempatkan nilai-nilai yang naik penawaran di pasar.
Rasional pilihan mount tantangan untuk argumen preskriptif diambil dari beasiswa administrasi publik tradisional, beberapa dari para pendukungnya berpendapat, dan harus diadopsi sebagai paradigma inti dari disiplin. Ini pendukung ini pilihan rasional bukan hanya sebagai sebuah kerangka ekonomi yang dapat diadopsi untuk membantu memahami perilaku birokrasi dan produksi pelayanan publik tetapi juga sebagai teori, normatif demokrasi administrasi dalam dirinya sendiri.
Artikulasi paling kuat dan paling terkenal dari argumen ini berasal dari ostorm Vincent pada tahun 1973 bukunya (1983), Krisis intelektual administrasi umum. Ostrom menyatakan landasan intelektual administrasi publik dibangun di atas sebuah set proposisi teoritis dirumuskan oleh Woodrow Wilson. ini adalah (1) ada, dan akan selalu, pusat kekuasaan yang dominan dalam sistem pemerintahan. (2) daya lebih dibagi semakin tidak bertanggung jawab dan sulit untuk mengontrolnya menjadi (3) struktur konstitusi menentukan komposisi kekuasaan pusat (4) proses pemerintahan dapat dipisahkan menjadi dua bagian:.. Menentukan akan negara (politik) dan melaksanakan kehendak negara (administrasi) (5). Walaupun lembaga-lembaga dan proses politik sangat bervariasi dari pemerintah ke pemerintah. (6) "baik" administrasi dicapai oleh hirarki yang tepat pemesanan dari pelayanan publik yang profesional. (7) Kesempurnaan administrasi "baik" adalah kondisi yang diperlukan untuk kemajuan kesejahteraan manusia (Ostrom 1973,34-25).
Dasar proposisi ini, Ostorm berpendapat, digunakan untuk membangun paradigma yang merupakan teori ortodoks administrasi publik, yaitu administrasi dapat dianggap terpisah dari politik, dan administrasi yang baik diikat dengan bentuk organisasi birokrasi Weberian. Ostorm dicatat, bahwa pemikiran ortodoks mengabaikan beberapa pelajaran yang disampaikan oleh konsepsi max Weber birokrasi, bahkan ketika memeluk orang lain. Teori Weber juga menyatakan bahwa birokrasi dewasa akan menjadi pusat politisi lembaga, bukan hanya agen teknis lebih unggul dari implementasi. Birokrasi sepenuhnya dikembangkan akan menikmati keuntungan informasi besar dibandingkan tuan politik mereka, dan tidak ada alasan untuk mengharapkan bahwa keuntungan akan dikerahkan untuk memajukan kepentingan umum di atas kepentingan birokrasi (1973,25-28).
Ostorm sarjana berpendapat bahwa administrasi publik harus berkonsentrasi pada keunggulan teknis dari organisasi-diakui kemampuan birokratik untuk menghasilkan barang publik secara efisien-sementara mengabaikan implikasi potensial untuk proses demokrasi. Weber mengatakan bahwa pemerintahan yang demokratis akan memiliki karakteristik: (1) setiap orang dianggap memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Semua warga negara, bukan hanya teknokrat, diasumsikan memiliki keahlian yang diperlukan untuk terlibat dalam memutuskan apa kebijakan untuk mengejar dan bagaimana untuk mengejar mereka. (2) keputusan-keputusan penting yang dibuka untuk semua anggota komunitas dan perwakilan terpilih mereka. (3) daya luas menyebar, tidak terkonsentrasi di pusat yang dominan. (4) hamba-hamba arepublic Administrasi fungsionaris, bukan elit teknokratis Dalam kondisi "tuan publik.", Pemerintahan yang demokratis akan dikonsentrasikan oleh pemerintah polisentris-satu dengan beberapa kekuasaan pusat di beberapa lapisan (Ostorm 1973,65-86).
Ostorm berpendapat bahwa pilihan rasional tidak bisa hanya memberikan sekoci intelektual tetapi juga menyediakan disiplin dengan kapal teoritis negara. Ostorm menyarankan bahwa yheory demokratis administrasi sepanjang garis dipertimbangkan dan diberhentikan oleh weber, sebenarnya, mungkin, dan bahwa pilihan rasional menyediakan sarana yang jelas untuk mencapainya. Kritik terhadap Ostrom tidak hanya menolak pilihan rasional sebagai dasar untuk teori administrasi demokrasi normatif tetapi juga berpendapat bahwa prinsip-prinsip dasarnya mengarah pada proses fundamental tidak demokratis dan keluar datang. Memang beberapa pihak berpendapat bahwa pilihan rasional telah menciptakan daripada memecahkan krisis intelektual, satu jauh lebih parah daripada kurangnya paradigma disiplin pusat disinggung oleh Ostrom. Haque (1996) berpendapat bahwa pasar tak terhindarkan pro nilai-nilai yang melekat pada teori pilihan rasional mengancam kredibilitas dan keberadaan administrasi publik sebagai disiplin ilmiah independen. Haque berpendapat bahwa gerakan untuk memperkenalkan mekanisme pasar ke dalam administrasi publik telah maju dengan merendahkan kinerja sektor publik dan memuji keunggulan perusahaan swasta. Gambar negatif dari pelayanan publik mengancam legitimasi dalam pikiran populer dan menciptakan insentif untuk memikirkan administrasi publik sebagai cabang sedikit modifikasi administrasi bisnis. Wit masalah ini, Haque menunjukkan, adalah bahwa sektor publik dan swasta berbeda dan, setidaknya dalam sistem demokrasi, beroperasi pada prinsip yang berbeda.
Haque (1996) berpendapat bahwa kontradiksi antara pasar dan demokrasi memiliki implikasi penting untuk praktek serta studi administrasi publik. Etika dasar pelayanan publik yang didirikan oleh masyarakat Amerika administrator publik menekankan norma-norma seperti legalitas, tanggung jawab, akuntabilitas, komitmen, responsivitas, kesetaraan, dan pengungkapan publik (Mertins dan Hennigan1982). Sebagai pilihan rasional menjadi standar epistemologis dalam kursus administrasi publis, Haque (1996,518) menunjukkan, ia harus mendefinisikan ulang "publik" dalam istilah pasar jika itu adalah untuk menjaga konsistensi internal teoretis.
Demokrasi pada akhirnya satu set jaminan tentang proses-hak Anda untuk berpartisipasi dalam keputusan kolektif-bukan tentang hasil. Pasar memberikan apa yang individu yang diinginkan; demokrasi memberikan apa yang kita semua bisa sepakat untuk menunjukkan, bukan hal yang sama dalam praktek atau dalam teori (Callan 1997). Untuk alasan tersebut, kritik yang mengatakan bahwa pilihan rasional bagi paradigma sentral administrasi publik. nilai pasar dan nilai-nilai demokrasi tidak setara dipertukarkan, dan pilihan rasional nikmat yang kedua di atas mantan. Dekade sejak kontribusi seminalis Waldo (1948) dan Simon (1947). Mungkin telah pasar oleh krisis intelektual dalam studi administrasi publik, dan kesulitan disiplin dalam mengakomodasi intelektual dasar-dasar ilmiah dengan demokrasi adalah dengan kini dikenal. Masalah-masalah ini, para kritikus pilihan rasional berpendapat, tidak ada alasan disiplin untuk menempatkan nilai-nilai yang naik penawaran di pasar.
V. Kesimpulan
Teori pilihan rasional telah memprovokasi yang paling diperdebatkan dan kontroversial di beasiswa administrasi publik, tetapi juga telah menyediakan disiplin intelektual stimulan sedikit-disaingi. Terlepas dari apakah tujuan adalah untuk mendukung teori atau untuk mengekspos kesalahan-nya. Beberapa kontribusi yang paling asli dan berharga untuk pengetahuan administrasi publik datang dari mereka yang bekerja dari sebuah yayasan pilihan rasional.
Daya tarik teori pilihan rasional (terutama aplikasi formal) tidak hanya konsistensi internal, tetapi juga kemampuannya untuk menghasilkan proposisi diuji secara logis menyimpulkan, secara empiris. Dalam penambahan presentasi kepada tantangan berat untuk ortodoksi administrasi publik, ide-ide sentral dari teori pilihan rasional telah menjadi populer dan mendasar kepada upaya oleh banyak negara demokrasi barat "menemukan kembali" aparat administrasi mereka pada 1980-an dan 1990-an.
Masalah dengan pilihan rasional adalah bahwa pertanyaan signifikan tetap tentang validitas dari tempat awal. Jika hal ini tidak benar, atau hanya berlaku dalam keadaan terbatas, klaim luas pilihan-rasional dan implikasi luas diadopsi yang preskriptif-segera menjadi tersangka. Sebagai kerangka teoretis deduktif, pilihan rasional berdiri dan jatuh pada pilar kembar rasional kepentingan diri dan individualisme metodologis. Sebagai Buchanan dan Tullock berpendapat, "pembelaan akhir dari asumsi perilaku ekonomi-individualis harus empiris" (1962'28). Sejauh ini, rekor empiris belum definitif menolak asumsi ini, tetapi tidak memilikinya berbuat banyak untuk mengkonfirmasi mereka. Salah satu kritik terus-menerus dari pilihan rasional adalah bahwa konsepsi tentang alam manusia terlalu sempit untuk digunakan banyak.
Beberapa kritik ini dibangun dari alat intelektual yang sama para pendukung pilihan rasional gunakan untuk mengekspos kelemahan teori ortodoks administrasi publik. Sebagai contoh, para pendukung pilihan rasional yang cepat untuk mengutip karya Simon sebagai pukulan mematikan bagi tradisi intelektual ortodoks, tetapi Simon juga secara eksplisit menolak konsep ekonomi memaksimalkan utilitas rasional. Simon berpendapat bahwa konsep ekonomi rasionalitas manusia di jantung teori pilihan rasional gagal uji asam empiris ditetapkan oleh Buchanan dan Tullock (Simon 1985). Simon mungkin telah membantu merusak tradisi / Wilsonian teoretis Weberian, tetapi argumennya tidak kurang korosif terhadap asumsi inti pilihan rasional.
Ini catatan empiris dan teoritis campuran adalah tidak menyenangkan karena ada sisi lain wawasan Smith yang mengejar kepentingan diri individu dapat menghasilkan manfaat kolektif. Para sarjana juga telah lama mengetahui bahwa individu yang mengejar kepentingan diri sendiri dapat membebankan biaya kolektif. Ini dikenal sebagai "tragedi milik bersama" masalah, dan paling terkenal diuraikan dalam esai 1967 oleh ahli biologi Garret Hardin. Hardin mengambil beberapa payah untuk menunjukkan bahwa tragedi milik bersama lebih dari peringatan perumpamaan, memang, banyak contoh-contoh dunia nyata berkisar dari kelelahan saham memancing tertentu untuk penggunaan berlebihan dari taman nasional. Tragedi milik bersama, sebenarnya, masalah sebagai orang tua, dan semua efek masyarakat kepentingan diri individu.
Solusi ini dapat cocok dengan mudah dengan perspektif / Wilson Weberian, tetapi tidak sedikit untuk memecahkan masalah yang terkandung di dalamnya, terutama kesulitan dalam mendamaikan alam, hirarki otoriter birokrasi dengan nilai-nilai demokrasi dan peran politik yang tak terelakkan dalam menentukan batas-batas perspektif ortodoks, tapi sejauh ini hanya bertemu keberhasilan
Teori pilihan rasional telah memprovokasi yang paling diperdebatkan dan kontroversial di beasiswa administrasi publik, tetapi juga telah menyediakan disiplin intelektual stimulan sedikit-disaingi. Terlepas dari apakah tujuan adalah untuk mendukung teori atau untuk mengekspos kesalahan-nya. Beberapa kontribusi yang paling asli dan berharga untuk pengetahuan administrasi publik datang dari mereka yang bekerja dari sebuah yayasan pilihan rasional.
Daya tarik teori pilihan rasional (terutama aplikasi formal) tidak hanya konsistensi internal, tetapi juga kemampuannya untuk menghasilkan proposisi diuji secara logis menyimpulkan, secara empiris. Dalam penambahan presentasi kepada tantangan berat untuk ortodoksi administrasi publik, ide-ide sentral dari teori pilihan rasional telah menjadi populer dan mendasar kepada upaya oleh banyak negara demokrasi barat "menemukan kembali" aparat administrasi mereka pada 1980-an dan 1990-an.
Masalah dengan pilihan rasional adalah bahwa pertanyaan signifikan tetap tentang validitas dari tempat awal. Jika hal ini tidak benar, atau hanya berlaku dalam keadaan terbatas, klaim luas pilihan-rasional dan implikasi luas diadopsi yang preskriptif-segera menjadi tersangka. Sebagai kerangka teoretis deduktif, pilihan rasional berdiri dan jatuh pada pilar kembar rasional kepentingan diri dan individualisme metodologis. Sebagai Buchanan dan Tullock berpendapat, "pembelaan akhir dari asumsi perilaku ekonomi-individualis harus empiris" (1962'28). Sejauh ini, rekor empiris belum definitif menolak asumsi ini, tetapi tidak memilikinya berbuat banyak untuk mengkonfirmasi mereka. Salah satu kritik terus-menerus dari pilihan rasional adalah bahwa konsepsi tentang alam manusia terlalu sempit untuk digunakan banyak.
Beberapa kritik ini dibangun dari alat intelektual yang sama para pendukung pilihan rasional gunakan untuk mengekspos kelemahan teori ortodoks administrasi publik. Sebagai contoh, para pendukung pilihan rasional yang cepat untuk mengutip karya Simon sebagai pukulan mematikan bagi tradisi intelektual ortodoks, tetapi Simon juga secara eksplisit menolak konsep ekonomi memaksimalkan utilitas rasional. Simon berpendapat bahwa konsep ekonomi rasionalitas manusia di jantung teori pilihan rasional gagal uji asam empiris ditetapkan oleh Buchanan dan Tullock (Simon 1985). Simon mungkin telah membantu merusak tradisi / Wilsonian teoretis Weberian, tetapi argumennya tidak kurang korosif terhadap asumsi inti pilihan rasional.
Ini catatan empiris dan teoritis campuran adalah tidak menyenangkan karena ada sisi lain wawasan Smith yang mengejar kepentingan diri individu dapat menghasilkan manfaat kolektif. Para sarjana juga telah lama mengetahui bahwa individu yang mengejar kepentingan diri sendiri dapat membebankan biaya kolektif. Ini dikenal sebagai "tragedi milik bersama" masalah, dan paling terkenal diuraikan dalam esai 1967 oleh ahli biologi Garret Hardin. Hardin mengambil beberapa payah untuk menunjukkan bahwa tragedi milik bersama lebih dari peringatan perumpamaan, memang, banyak contoh-contoh dunia nyata berkisar dari kelelahan saham memancing tertentu untuk penggunaan berlebihan dari taman nasional. Tragedi milik bersama, sebenarnya, masalah sebagai orang tua, dan semua efek masyarakat kepentingan diri individu.
Solusi ini dapat cocok dengan mudah dengan perspektif / Wilson Weberian, tetapi tidak sedikit untuk memecahkan masalah yang terkandung di dalamnya, terutama kesulitan dalam mendamaikan alam, hirarki otoriter birokrasi dengan nilai-nilai demokrasi dan peran politik yang tak terelakkan dalam menentukan batas-batas perspektif ortodoks, tapi sejauh ini hanya bertemu keberhasilan
catatan
Meskipun Adam Smith dikenal sebagai pendiri ekonomi, hubungannya dengan administrasi publik cukup besar. Smith pernah menjabat sebagai seorang ekonom profesional, tetapi ia diragukan lagi adalah seorang administrator publik-ia menikmati sesuatu dari karir kedua sebagai kolektor pajak pemerintah.
Meskipun Adam Smith dikenal sebagai pendiri ekonomi, hubungannya dengan administrasi publik cukup besar. Smith pernah menjabat sebagai seorang ekonom profesional, tetapi ia diragukan lagi adalah seorang administrator publik-ia menikmati sesuatu dari karir kedua sebagai kolektor pajak pemerintah.
makalah privatisasi
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.
Namun dalam kurun waktu 50 tahun semenjak BUMN dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Perolehan laba yang dihasilkan masih sangat rendah. Sementara itu, saat ini Pemerintah Indonesia masih harus berjuang untuk melunasi pinjaman luar negeri yang disebabkan oleh krisis ekonomi tahun 1997 lalu. Dan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Namun demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Namun ada pula kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia. Secara umum prinsip privatisasi adalah sebagai berikut :
· Kepemilikan pribadi (private ownership)
· Persaingan dan pasar bebas
· Pemerintah dilarang campur tangan dalam mekanisme pasar
· Kegagalan pasar diabaikan karena pasar dianggap hakim paling bijaksana dan efisien
· Program karikatif seperti Community Development, Corporate Social Responsibility, Scholarship, Funding NGO
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimanakah Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia ?
2. Bagaimanakah Kondisi Ideal Untuk Melakukan Privatisasi di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian Privatisasi
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan mendefinisi privatisasi dalam arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J. Thomson sebagai “…means of changing relationship between the government and private sector”. Mereka mendefinisikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta.[1] Sedangkan pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta.[2]
Istilah privatisasi sering diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi kepada dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor swasta, dimana perubahan yang paling signifikan adalah adanya disnasionalisasi penjualan kepemilikan publik.[3]
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh pengertian bahwa privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.[4]
2. Tujuan Privatisasi
Pada dasarnya kebijakan privatisasi ditujukan untuk berbagai aspek harapan, dilihat dari aspek keuangan, pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi), ekonomi dan politik.[5] Dari segi keuangan, privatisasi ditujukan untuk meningkatkan penghasilan pemerintah terutama berkaitan dengan tingkat perpajakan dan pengeluaran publik; mendorong keuangan swasta untuk ditempatkan dalam investasi publik dalam skema infrastruktur utama; menghapus jasa-jasa dari kontrol keuangan sektor publik. Tujuan privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) yaitu[6]:
1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
2. Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan;
3. Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan;
4. Meningkatkan pilihan bagi konsumen.
Dari sisi ekonomi, tujuan privatisasi yaitu[7] :
1. Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan;
2. Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
Tujuan dari segi politik yaitu :
1. Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
2. Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
3. Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
4. Meningkatkan kemandirian dan individualisme.
Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Penerbitan peraturan perundangan tentang BUMN dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN. Privatisasi bukan semata-mata kebijakan final, namun merupakan suatu metode regulasi untuk mengatur aktivitas ekonomi sesuai mekanisme pasar. Kebijakan privatisasi dianggap dapat membantu pemerintah dalam menopang penerimaan negara dan menutupi defisit APBN sekaligus menjadikan BUMN lebih efisien dan profitable dengan melibatkan pihak swasta di dalam pengelolaannya sehingga membuka pintu bagi persaingan yang sehat dalam perekonomian.
3. Metode Privatisasi
Ada beberapa metode yang digunakan oleh suatu negara untuk memprivatisasi BUMN, diantaranya adalah[9] :
1. Penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares). Penawaran ini dapat dilakukan secara parsial maupun secara penuh. Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual sebagian atau seluruh saham kepemilikannya atas BUMN yang diasumsikan akan tetap beroperasi dan menjadi perusahaan publik. Seandainya pemerintah hanya menjual sebagian sahamnya, maka status BUMN itu berubah menjadi perusahaan patungan pemerintah dan swasta. Pendekatan semacam ini dilakukan oleh pemerintah agar mereka masih dapat mengawasi keadaan manajemen BUMN patungan tersebut sebelum kelak diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
2. Penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share). Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual seluruh ataupun sebagian saham kepemilikannya di BUMN kepada pembeli tunggal yang telah diidentifikasikan atau kepada pembeli dalam bentuk kelompok tertentu. Privatisasi dapat dilakukan penuh atau secara sebagian dengan kepemilikan campuran. Transaksinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti akuisisi langsung oleh perusahaan lain atau ditawarkan kepada kelompok tertentu. Cara ini juga sering disebut sebagai penjualan strategis (strategic sale) dan pembelinya disebut invenstor strategis.
3. Penjualan aktiva BUMN kepada swasta (sale of government organization state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pada dasarnya transaksi adalah penjualan aktiva, bukan penjualan perusahaan dalam keadaan tetap beroperasi. Biasanya jika tujuannya adalah untuk memisahkan aktiva untuk kegiatan tertentu, penjualan aktiva secara terpisah hanya alat untuk penjualan perusahaan secara keseluruhan.
4. Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN (new private investment in an state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pemerintah dapat menambah modal pada BUMN untuk keperluan rehabilitasi atau ekspansi dengan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk menambah modal. Dalam metode ini, pemerintah sama sekali tidak melepas kepemilikannya, tetapi dengan tambahan modal swasta, maka kepemilikan pemerintah mengalami dilusi (pengikisan). Dengan demikian, BUMN itu berubah menjadi perusahaan patungan swasta dengan pemerintah. Apabila pemilik saham mayoritasnya adalah swasta, maka BUMN itu telah berubah statusnya menjadi milik swasta.
5. Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out). Metode ini dilakukan dengan memberikan hak kepada manajemen atau karyawan perusahaan untuk mengambil alih kekuasaan atau pengendalian perusahaan. Keadaan ini biasanya terkait dengan perusahaan yang semestinya dapat efektif dikelola oleh sebuah manjemen, namun karena campur tangan pemerintah membuat kinerja tidak optimal.
Dari beberapa cara tersebut, UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi yakni :
1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
2. Penjualan saham langsung kepada investor.
3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
4. Pro-Kontra Mengenai Privatisasi
Sebagai sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, program privatisasi masih disikapi secara pro dan kontra. Berikut ini akan diuraikan mengenai alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya pro dan kontra tersebut.
Alasan-Alasan Yang Mendukung Privatisasi
A. Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak efisien, boros, tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. tidak adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN.[10]
Hal ini akan berbeda jika perusahaan itu diprivatisasi dan pada saat yang bersamaan didukung dengan peningkatan persaingan efektif di sektor yang bersangkutan, semisal meniadakan proteksi perusahaan yang diprivatisasi. Dengan adanya disiplin persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien. Pembebasan kendali dari pemerintah juga memungkinkan perusahaan tersebut lebih kompetitif untuk menghasilkan produk dan jasa bahkan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan konsumen. Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber daya lebih efisien dan meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan.[11]
B. Mendorong perkembangan pasar modal
Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehigga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.[12] Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung perkembangan pasar modal.[13]
C. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan. Juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi lebih produktif dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, privatisasi dapat menolong untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah sekaligus mengatasi tekanan inflasi.
Alasan-Alasan Yang Menolak Program Privatisasi
Beberapa alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program privatisasi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus. Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.[14]
Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing.[15]
B. ANALISIS
1. Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia
Dampak kebijakan privatisasi BUMN jelas terlihat pada perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi. Dimana dapat dikatakan sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi. Kebijakan privatisasi dikaitkan dengan kebijakan eksternal yang penting seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis.
Dampak lain yang sering dirasakan dari kebijakan privatisasi yaitu menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta, mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu. Sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi. Untuk itu diperlukan perombakan hambatan masuk pasar dan adopsi sebuah kebijakan yang dapat membantu perkembangan dan menarik investasi swasta dengan memindahkan efek keruwetan dari kepemilikan pemerintah. Seharusnya program privatisasi ditekankan pada manfaat transformasi suatu monopoli publik menjadi milik swasta. Hal ini terbatas pada keuntungan ekonomi dan politik. Dengan pengalihan kepemilikan, salah satu alternatif yaitu dengan pelepasan saham kepada rakyat dan karyawan BUMN yang bersangkutan dapat ikut melakukan kontrol dan lebih memotivasi kerja para karyawan karena merasa ikut memilki dan lebih semangat untuk berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN yang sehat. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan produktivitas karyawan yang berujung pada kenaikan keuntungan.
Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk., ternyata mampu membrikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal.[16] Kondisi ini membuat semakin kuatnya dorongan untuk melakukan privatisasi secara lebih luas kepada BUMN-BUMN lainnya. Namun demikian, diketahui pula bahwa terdapat beberapa BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja terutama 2-3 tahun pertama setelah diprivatisasi, misalkan pada PT. Indofarma (Persero) Tbk. dan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Dimana target privatisasi BUMN masih belum tercapai sepenuhnya[17].
Selain itu, metode privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta. Hal ini menyebabkan uang yang diperoleh dari hasil penjualan saham-saham BUMN tersebut masuk ke tangan pemerintah, bukannya masuk ke dalam BUMN untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
Bagi pemerintah hal ini berdampak cukup menguntungkan, karena pemerintah memperoleh pendapatan penjualan sahamnya, namun sebenarnya bagi BUMN hal ini agak kurang menguntungkan, karena dengan kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk melakukan berbagai perubahan. Namun, perubahan tersebut kurang diimbangi tambahan dana segar yang cukup, sebagian besar hanya berasal dari kegiatan-kegiatan operasionalnya terdahulu yang sebenarnya didapatnya dengan kurang efisien.
Dari segi politis, masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi saham kepada pihak asing ini. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nasionalisme. Privatisasi kepada pihak asing dinilai akan menyebabkan terbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyat Indonesia.
2. Kondisi Ideal Untuk Melakukan Privatisasi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), maka sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi yang berdasar atas asas kekeluargaan. Konsep sistem ekonomi yang demikian di Indonesia disebut sebagai konsep Demokrasi Ekonomi. Mubyarto menyebutkan bahwa dalam konsep demokrasi ekonomi, sistem ekonomi tidak diatur oleh negara melalui perencanaan sentral (sosialisme), akan tetapi dilaksanakan oleh, dari, dan untuk rakyat.[18] Demokrasi ekonomi mengutamakan terwujudnya kemakmuran masyarakat (bersama) bukan kemakmuran individu-individu. Demokrasi ekonomi mengartikan masyarakat harus ikut dalam seluruh proses produksi dan turut menikmati hasil-hasil produksi yang dijalankan di Indonesia.
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, tersirat bahwa poin utama dari perekonomian Indonesia adalah kesejahteraan rakyat. Di sinilah peran demokrasi ekonomi, yaitu sebagai pemandu pengelolaan BUMN agar dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyat. BUMN harus dapat beroperasi dengan efektif dan efisien, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Selain itu, BUMN juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, sehingga dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah, terutama untuk mendanai defisit anggarannya. Hal ini akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat, karena BUMN tidak lain adalah pengelola sumber daya yang vital bagi hajat hidup rakyat banyak, sehingga tentu akan sangat merugikan rakyat jika BUMN jatuh bangrut atau pailit.
Praktik privatisasi BUMN yang belakangan marak dilakukan oleh pemerintah Indonesia dianggap sebagai jalan keluar yang paling baik untuk melaksanakan amanat demokrasi ekonomi untuk menyehatkan BUMN-BUMN di Indonesia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pada beberapa BUMN, ada yang diprivatisasi oleh pihak asing, bahkan dalam jumlah kepemilikan saham yang cukup signfikan.[19]Privatisasi BUMN kepada pihak asing ini dinilai “menggadaikan” nasionalisme Indonesia. Selain itu, BUMN tidak lain adalah pihak yang diberikan wewenang khusus untuk mengelola sumber daya vital yang meemgang hajat hidup orang banyak. Menurut Pasal 33 UUD 1945, sumber daya yang seperti demikian itu harus dikelola oleh negara.
Dilihat dari sudut pandang Pasal 33 UUD 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN kepada pihak asing agak kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak asing yang bersangkutan jelas bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan didorong oleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal. Jika demikian yang terjadi, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya akan menjadi keuntungan bagi pihak asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya akan berpindah kepada pihak asing, bukannya ke rakyat Indonesia.
Diantara sekian banyak alternatif metode privatisasi, yang paling sering digunakan antara lain adalah penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares) yaitu privatisasi dengan melakukan penjualan saham kepada pihak swasta melalui pasar modal, penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share) yaitu penjualan saham BUMN kepada satu atau sekelompok investor swasta, dan melalui pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out) yaitu penjualan saham BUMN kepada pihak karyawan atau manajemen BUMN.
Pilihan model privatisasi mana yang sesuai dengan iklim perekonomian, politik dan sosial budaya Indonesia haruslah mempertimbangkan faktor-faktor seperti[20] :
1. Ukuran nilai privatisasi ;
2. Kondisi kesehatan keuangan tiga tahun terakhir ;
3. Waktu yang tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi ;
4. Kondisi pasar ;
5. Status perusahaan, apakah telah go public atau belum ; dan
6. Rencana jangka panjang masing-masing BUMN.
Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan seperti yang telah dikemukakan di atas, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Pasalnya, dengan metode penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu berarti akan ada pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak swasta saja. Hal ini kurang sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi yang menghendaki pemerataan kesejahteraaan. Selain itu, pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak atas BUMN akan sangat berbahaya jika pihak yang bersangkutan mengeksploitisir BUMN untuk kepentingan keuntungan semata.
Dengan penawaran saham BUMN kepada umum, maka kepemilikan BUMN akan jatuh ke tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi. Karena dengan demikian, maka akan dapat dicapai pemerataan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia melalui pemerataan saham pada publik. Sedangkan dengan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan, pemerataan pun dapat dicapai. Akan tetapi, pemerataan kepemilikan hanya akan terjadi pada karyawan dan manajemen BUMN. Namun cara ini masih dianggap lebih baik daripada kepemilikan BUMN jatuh ke tangan pihak asing.
Selama ini, praktik privatisasi yang dilakukan di Indonesia masih dianggap kurang optimal. Idealnya, sebelum diprivatisasi, BUMN yang kurang sehat sebaiknya direstrukturisasi terlebih dahulu, sehinga pasca privatisasi nanti, kinerja BUMN yang bersangkutan dapat mengalami peningkatan.
Landasan hukum privatisasi juga hrus kuat, sehingga saat sebuah BUMN diprivatisasi, tidak ada lagi kontroversi yang sifatnya merugikan. Sedangkan dari segi politis, harus ada kesepahaman antara segenap rakyat, pemerintah dan para pengambil kebijakan publik, sehingga semuanya sepakat bahwa privatisasi akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat, sehingga kebijakan privatisasi pun didukung oleh semua pihak.
Pelaksanaan privatisasi yang belum optimal ini harus segera ditindak lanjuti. Karena sebenarnya, kebijakan ini sangat terkait dengan kebijakan publik pemerintah yang notabene akan menentukan nasib rakyat Indonesia. Padahal, jika program ini dilaksanakan dengan baik, maka akan mampu membawa dampak positif bagi semua pihak. Bagi BUMN itu sendiri, akan tercapai efisiensi dan perbaikan kinerja manejemen. Bagi pemerintah, privatisasi BUMN yang optimal akan sangat membantu dalam mendanai defisit anggaran negara, sehingga pemerintah dapat meminimalkan pinjaman luar negeri. Akhirnya bagi rakyat Indonesia, keberhasilan privatisasi BUMN akan memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat karena BUMN sebagai pengelola bidang-bidang usaha vital dapat lebih memanfaatkan sumber daya vital tersebut untuk sebaik-baik kemakmuran rakyat seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Dampak kebijakan privatisasi BUMN jelas terlihat pada perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis. Dampak lain yang sering dirasakan dari kebijakan privatisasi yaitu menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta.
2. Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Pasalnya, dengan metode penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu berarti akan ada pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak swasta saja. Hal ini kurang sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi yang menghendaki pemerataan kesejahteraaan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Erani Yustika. 2002. Pembangunan dan Krisis, Memetakan Perekonomian Indonesia. Grasindo : Jakarta
Dewi Hanggraeni. Apakah Privatisasi BUMN Solusi yang Tepat Dalam Meningkatkan Kinerja?, Artikel dalam Manajemen Usahawan Indonesia No.6 Tahun 2009
Indra Bastian. 2002. Privatisasi di Indonesia : Teori dan Implemantasi. Salemba Empat : Jakarta
Heidirachman Ranupandojo. 1990. Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan. UPP AMP YKN : Yogyakarta
Kwik Gian Gie. 1994. Analisis Ekonomi Politik di Indonesia. Gramedia : Jakarta
Rahmat S.Labib. 2005. Privatisasi Dalam Pandangan Islam. Wadi Press : Jakarta
Sri Redjeki Hartono. 2000. Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Mandar Maju : Bandung
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
Langganan:
Postingan (Atom)