Selasa, 02 Oktober 2012

FENOMENA PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH PABRIK GULA JOMBANG BARU


Diskripsi Fenomena

 Lingkungan merupakan tempat hidup bagi setiap makhluk hidup, dan sangat tergantung dengan lingkungannya. Oleh karena itu makhluk hidup harus menjaga lingkungan hidup mereka terutama manusia yang telah diberi akal pikiran. Lingkungan hidup yang baik adalah lingkungan hidup yang tidak tercemar , baik pencemaran udara , air dan tanah. Lingkungan hidup yang baik memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia baik dari segi kesehatan , perekonomian. Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Di Jombang terdapat pabrik gula yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan baik di air maupun udara, terutama pencemaran air yang dapat menyababkan gangguan kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Bentuk pencemaran oleh Pabrik Gula Jombang Baru
Pada saat belum ada pabrik gula jombang , air sungai di sekitar pabrik gula jombang sangat bersih dan jernih. Tidak jarang melihat anak kecil berenang di sungai itu karena masih belum terkena pembuangan limbah. Tidak jarang juga tiap sore melihat orang memancing di sungai tersebut karena terkenal ikannya yang banyak. Tapi ketika pabrik gula gula membuang limbahnya ke aliaran sungai. Pemandangan yang saya jelaskan diatas saat ini jarang terlihat. Pembuangan limbah bekas penggilingan hasil perkebunan tebu masyarakat di Jombang ke aliran sungai utama masyarakat jombang terutama sekitar pabrik gula jombang menyebabkan pencemaran lingkungan. Dalam kasus ini ,pencemaran air disebabkan karena pembuangan limbah ke aliran sungai menyebabkan sungai menjadi tidak bersih , sungai menjadi keruh sehingga menyebabkan ikan mati dan bahkan menimbulkan bau yang tidak sedap pada pagi dan malam hari. Pencemaran udara terjadi karena asap yang keluar dari cerobong asap pabrik gula baru yang banyak mengandung unsur karbondioksia , semakin banyak karbondioksida dapat menyebabbkan pemanasan global.
Dampak pencemaran
Pencemaran air oleh pabrik Gula Jombang berdampak pada perekonomian. Pertama ,disana ada seorang warga yang mata pencahariannya mencari ikan di sungai yang tercemar ini. Hampir setiap hari orang itu mencari ikan di sungai itu , jika sungai tercemar menyebabkan ikan mati maka orang tersebut akan susah untuk mendapatkan uang untuk mencukupi hidupnya. Kedua di desa saya , para petani mendapatkan air untuk mengairi sawahnya itu berasal dari sungai. Ketika sungai tercemar terpaksa petani harus memakai air yang tercemar juga. Jika air yang digunakan tercemar , mengandung zat kimia maka akan berdampak pula bagi tanaman yang terkena zat kimia tersebut. Akibat zat tersebut bisa mempengaruhi kulitas produksi petani dan juga kuantitas produksi hasil tani , karena keluarga saya sebagai pemilik sawah melihat perununan produksi setelah adanya pencemaran air tersebut. Masalah ketiga adalah kesehatan, semua warga di desa saya menggunakan air sumur bukan air PDAM , banyak terdapat warga yang tinggal di sekitar sungai yang tercemar. Pernah terjadi air sumur warga tercemar limbah tersebut , sehingga kegiatan warga seperti masak , mencuci, mandi tidak bisa dilakukan karena pertimbangan kesehatan mereka. Terpaksa mereka sementara menggunakan air sumur warga lainnya. Terakhir masalah kenyamanan hidup , air limbah ini menyebabkan bau yang tidak enak apalgi pada wktu pagi hari dan menjelang tidur , saya sebagai warga korban pencemaran merasa tidak nyaman sekali dengan bau yang disebabkan ini.
Penyebab pencemaran
Dalam kasus ini , menurut saya kenapa bisa terjadi pencemaran sungai adalah peran pemerintah Jombang. Terutama dalam perizinan yang diberikan oleh pemerintah Jombang. Di sekitar DAM sungai terdapat papan Perda jombang yang berisi Barang siapa yang membuang sampah ke sungai akan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah atau kurungan penjara 3 bulan. Seharusnya pabrik gula telah mendapat sangsi atas tindakan mereka. Menurut saya ada semacam perjanjian terselubung antara pihak pemerintah dan pihak pabrik gula jombang sehingga pabrik gula jombang bisa membuang limbahnya ke sungai tanpa mempertimbangkan pihak masyarakat. Jelas sekali perda tersebut tidak diberlakukan oleh pihak pabrik dan belum ada sangsi yang diterima oleh pabrik. Jika melihat kondisi ini , hokum mersa telah terbeli dan tidak berlaku pada semua pihak.






Tinjauan Teoritis
Analisis Kebijakan Deliberatif
Pengertian deliberative itu sendiri, berasal dari kata deliberasi-dari kata Latin deliberatio yang artinya “konsultasi”, “menimbang-nimbang”, atau “musyawarah”. Demokrasi bersifat deliberatif, jika proses pemberian alasan atas sesuatu kandidat kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau lewat – dalam kosa kata teoritis Habermas – “diskursus publik”. Tentu saja demokrasi deliberatifnya Habermas adalah hasil ketegangan kreatif (creative tention) yang panjang dalam sejarah pemikiran tentang hukum, negara dan demokrasiKarya Hajer dan Wagenaar berisi kumpulan tulian tentang dimana praktik deliberative model dalam analisis kebijakan. Judith E.Innes dan David E.Booker  , dalam bab tentang “Collaborative policymaking : Governance through dialogue”, memaparkan The Scramento Water Forum , sebagai forum konstituen atau para pihak atau stakeholders , yang terdiri lebih dari selusin wakli public yang merumuskan kebijakan public di bidang air di kawasan California. Keputusan forum inilah yang kemudian diangkat pemerintah sebagai kebijakan public. Jadi proses analisis kebijakan public tidak dilakukan oleh para teknokrat melainkan para pihak yang terlibat langsung. Proses analisi kebijakan model “musyawarah” ini jauh berbeda dengan model-model teknokratik karena peran analisis kebijakan “hanya” sebagai fasilitator masyarakat agar masyarakat menemukan sendiri keputusan kebijakan atas dirinya sendiri. Model ini juga dikenal sebagai model kebijakan Argumentatif, yang merupakan model perumusan kebijakan dengan melibatkan argumentasi-argumentasi dari berbagai pihak.Dalam proses deliberatif oleh Habermas, menawarkan model demokrasi yang memungkinkan rakyat terlibat dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan publik yakni demokrasi deliberatif. Dimana esensi nya ialah, pertama menjamin masyarakat sipil terlibat penuh dalam pembuatan kebijakan melalui diskursus-diskursus. Kedua, masyarakat lebih komunikatif melalui jaringan-jaringan komunikasi publik masyarakat sipil. Ketiga, kekuasaan komunikatif masyarakat dimainkan melalui media, pers, LSM, Organisasi massa dan lembaga-lembaga lain yang seolah-olah dalam posisi mengepung sistem politik, sehingga negara dan perangkat kekuasaannya terpaksa responsif terhadap diskursus-diskursus masyarakat. Keempat, masyarakat bisa mengembangkan kekuasaan komunikatifnya karena dalam negara hukum demokratis kebebasannya untuk menyatakan pendapat terlindungi.Kelima, kekuasaan komunikatif masyarakat sipil tidak menguasai sistem politik, namun dapat mempengaruhi keputusan-keputusannya
Rekomendasi

Dalam kasus ini rekomendasi saya adalah pertama, peran pemerintah harus menjadi sebagai legislator “kehendak public “ bukan sebagai decision maker. Maksudnya ialah pemerintah harus melibatkan pihak masyarakat dalam pembuatan kebijakan. Pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebeleum membuat kebijakan. Mengapa public perlu dilibatkan ? karena tanpa public , proses kebijakan akan kering dan sangat berbau teknokratis. Berdasar pengalaman kasus Poso , Palu , Halmahera menemukan fakta bahwa hanya kebijakan public yang dihasilkan dari kesepakatan pihak yang berkonflik yang relative merupakan kebijakan yang efektif untuk menyelesaikan masalah.
Kedua , pemerintah harus mempertimbangkan dahulu AMDAL wilayah Jombang sebelum memberikan perizinan agar tidak terjadi lagi kasus pencemaran yang bisa merugikan masyarakat. Pemerintah harus bisa mengerti dampak apa yang bisa timbul atas kebijakan yang diamblinya.
Ketiga , Pemerintah dan pabrik gula harus menyelenggarakan CSR ( Corporate Social Responbility ) sebagai tanggungjawab atas pencemaran yang telah dilakukan. Selama ini CSR telah dilakukan tetapi tidak merata , CSR tersebut dalam bentuk pembagian gula pada kepala keluarga yang rumahnya dekat dengan pabrik gula setiap penggilingan gula.
Keempat , pemerintah harus tegas menjalankan perda yang ada mengenai pembuangan sampah sembaranagan ke daerah aliran sungai , hukum berlaku pada semua pihak , tidak ada yang kebal terhadap hokum jika pihak tersebut terbukti melakukan kesalahan.