Senin, 26 Desember 2011

. Perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

TUGAS MATA KULIAH HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK

PERTANYAAN    :

1. Jelaskan pengertian Hukum Administrasi Publik baik secara nasaional maupun internasional dala hubungannya dengan istilah ilmu administrasi public 1?
2. Apakah perbedaan dan persamaan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara?
3. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber Hukum Administrasi Negara menurut beberapa versi !
4. Apakah tujuan atau deskripsi dari mata kuliah Hukum Administrasi Publik atau Negara !

JAWAB    :
1. Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yangdisebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil. Di Inggris disebut Administrative Law,di Jerman disebut Verwaltung recht.

Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1.E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum
Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tatausaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakanistilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakanketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi NegaraIndonesia.

2.Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun
1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.



3.Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok
Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum TataUsaha Negara dengan alasan sesuai dengan Undang-undangPokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.

4.Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional
Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan
Administrasi Negara.
5.W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van
Indonesia, menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara
Indonesia.
6.Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia
bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya
menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasanHukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuaidengan perkembangan pembangunan dan kemajuan NegaraRepublik Indonesia kedepan.

7.Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman
Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,
meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ).

8.Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970
dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum
Tata Usaha Negara.

9.Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang
kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan
istilah Hukum Administrasi Negara.

Hukum Administrasi Publik menjelaskan tentang keseluruhan aturan hukum dalam yang member kekuasaan kepada pejabat administrasi untuk membentuk aturan hukum dalam hal yang konkrit.Di tingkat nasional,Hukum Administrasi Publik digunakan sebagai pedoman untuk menentukan sikap selayaknya patut untuk dijadikan sebagai sumber Hukum Administrasi Publik. Di tingkat internasional digunakan sebagai alat untuk mengatur hubungan antar Negara.


2. Perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi  Negara.
•    Menitikberatkan pada hal-hal teknis saja,yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis. Contoh:masyarakat menuntut transparansi Negara.
•    Sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dala rangka alat-alat perlengkapan menggunkan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN,dalam hal ini HAN merupakan aturan-aturan mengenai Negara dalam keadaan bergerak.(Oppenheim)
•    HAN mengatur hubungan warga Negara dengan pemerintah(De-La Bassecour Cann).
•    Merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa yaitu mempelajari sifat ,bentuk dan akibat yang timbul karena perbuatan istimewa yang dilakukan pejabat dala menjalankan tugasnya.(Logemann).

Hukum Tata Negara.
•    Mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung setiap warga Negara. Contoh:Presiden mengangkat Menteri.
•    HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alt perlengkapan Negara dan aturan-aturan yang memberi wewenang pada alat-alat perlengkapan Negara serat memberikan tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan. Artinya HTN mempersoalkan Negara dala keadaan diam(berhenti).(Oppenheim)
•    Merupakan pelajaran tentang hubungan kompetensi yaitu :jabatan-jabatan yang ada dalam susunan suatu Negara,siapakah yang mengadakan jabatan itu,dengan cara apa jabatan itu ditempati oleh pejabat,dan sebagainya.
•    Membuat peraturan.

3. Sumber-sumber hukum Administrasi Negara / Publik
Dibagi menjadi dua yaitu    :

1.    Sumber hukum materiil
Faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah :
a.    Sumber  Historik
Sejarah hukum dapat menjadi sumber hukum materiil dala arti ikut berpengaruh atas penentuan materi aturan hukum ,misalnya dala studi perkembangan hukum. Sumber hukum dari sudut historic yang paling relevan adalah undang-undang dan sistem hukum tertulis di masa lampau sebab undang-undang dan sistem hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang benar-nbenar berlaku,sedangkan dokumen dan surat-surat keteranagn hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku di masa lampau.
b.    Sumber Sosiologis
Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga social sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Dan dari pengetahuan itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan sosiologisnya.
c.    Sumber filosofis
Terdapat dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum ,yaitu kuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil dan faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk tunduk pada hukum.
2.    Sumber hukum formal
Merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai pernyataan berlakunya hukum.
Adapaun sumber hukum formal Hukum Administrasi Negara yaitu:
1. Undang-undang ,produk HAN yang dihasilkan oleh presiden bersama DPR.
2.Konvensi ,berupa praktek-praktek pejabat
3. Yurisprudensi ,putusan hakim yang telah lalu dalam perkara administrasi dan sudah mempunyai kekeuatan hukum yang tetap.
4. Doktrin ,pendapat para ahli.
   

Sumber hukum formil menurut TAP MPRS No. XX Tahun 1996
    Adapun tat urutan perundang-undangan menurut TAP tersebut adalah:
•    Undang-undang Dasar tahun 1945
•    TAP MPR
•    Peraturan pemerintah
•    Keputusan presiden
•    Peraturan pelaksana lainnya

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara Indonesia, antara lain :

- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.


- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.


- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :

a. undang-undang dalam arti materil :
Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

b. undang-undang dalam arti formal :
Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.


- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.


- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.


- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.


4.Tujuan atau deskripsi  dari pada mata kuliah Hukum Administrasi Publik/Negara.
Tujuan atau deskripsi dari mata kuliah Hukum Administrasi Negara / Publik adalah mahasiswa mampu mengerti dan memahami tentang apa itu Hukum Administrasi Negara,sumber Hukum Administrasi Negara. Mahasiswa diharapakan memahami tentang perilaku administrasi ,keputusan atau penetapan peraturan serta bagaimana mahasiswa mampu membuat suatu kebikjakan.

2 komentar: