Sabtu, 24 Desember 2011

makalah good governance

GOOD GOVERNANCE
Perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance) yang sasaran pokoknya adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang: professional, berkepastian hukum, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas, bersih dan bebas KKN; peka dan tanggap terhadap segenap kepentingan dan aspirasi yang didasari etika, semangat pelayanan, dan pertanggungjawaban public; dan, integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara (Mustopadidjaja, 2003 :261). 
Prinsip–prinsip dari kepemerintahan yang baik atau good governance sebetulnya berlaku dan semestinya diterapkan bagi kehidupan internasional, nasional, provinsi, lokal, maupun pribadi. Salah satu ciri karakteristik dari good governance adalah adanya ketergantungan dan saling membutuhkan satu dengan lainnya diantara kegiatan pemerintahan dengan kegiatan sektor swasta dan masyarakat. Untuk keperluan tersebut prinsiptransparansi melalui informasi yang saling memberi diantara ke tiga sektor tersebut akan terpelihara agar keharmonisan hubungan tetap terjalin dengan baik. Berikut merupakan item-item yang ada dalam governance
·         Interaction dalam governance ini interaksi sangat penting dilakukan oleh public sector, international sector, dan private sector untuk mencapai suatu tujuan yang hendak dicapai. Interaksi juga harus didasari pada rasa keterbukaan atau transparansi, keduanya saling berkaitan antar satu sama lain. Bersikap terbuka dan bertanggungjawab untuk mendorong para pimpinan dan seluruh sumber daya manusia di dalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik dimaksud, sehingga dapat menjadikan diri mereka sebagi panutan masyarakat, dan itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tanggungjawab dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara. Upaya pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, peningkatan dan kemitraan, selain memerlukan keterbukaan birokrasi pemerintah  juga memerlukan langkah-langkah yang tegas dalam mengurangi peraturan dan prosedur yang menghambat kreativitas mereka, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam proses penyusunan peraturan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Pemberdayaan dan keterbukaan akan lebih mendorong; akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya, dan adanya keputusan-keputusan pembangunan yang benar-benar diarahkan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat. Transparansi adalah keterbukaan pemerintahan dalam membuat kebijakan-kebijakan, sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPR dan masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountabilility antara pemerintah dengan masyarakat. Ini akan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsive terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
·         Networks (jejaring) dalam hal ini penguasaan jaringan menjelaskan efisiensi ditingkatkan dan mengurangi permasalahan-permasalahan yang ada pada saat lingkungan sedang bergolak. Penguasaan jaringan  sangat penting dilakukan untuk mengetahui dunia luar. Pemerintah dan pihak swasta saling bekerja sama untuk mengelola sumber daya yang ada demi kesejahteraan rakyat.
·         Interdependence (ketergantungan) yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
·         Dileberation (ambil bagian) , pada hal ini yang dimaksud dileberation itu peran pemerintah dalam pengambilan keputusan kebijakan maupun urusan kepemerintahan yang mempunyai arti yang penting. Pemerintah mempunyai hak untuk mengatur dan pembuat kebijakan sebagaimana tugas pemerintah. Memberi kepercayaan kepada pihak lain untuk ikut andil dalam pengelolaan pelayanan kepada publik, akan memberi peluang pula bagi pihak-pihak yang berpartisipasi untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuannya dalam bidang yang menjadi obyek kerjasama, dalam hal ini bidang pelayanan publik. Dengan demikian diharapkan pelayanan akan lebih efisien dan berkualitas.Pengurangan pengeluaran dari segi pemerintah juga berkurang, malah sebaliknya mungkin saja pemerintah dapat royalti dari hasil kerjasama tersebut. Di lain pihak harapannya korupsi bisa dikurangi. Mungkin diawal proses partisipasi dan kualifikasi, peluang untuk korupsi selalu ada misalnya waktu pemilihan mitrakerja, proses penawaran, penilaian dan lain-lain. Walaupun sifat resistensinya sudah membudaya, harapannya dengan penggalakan penerapan prinsip good governance , kondisi kepemerintahan yang baik dapat terwujud. Secara umum berikut merupakan aspek-aspek deliberation : tidak berdasar kebebasan individu dan suara mayoritas, menekankan pada rasionalitas yang mumpuni dalam proses memutuskan kebijakan, saling mengerti, partisipan, tidak bergantung pada aksi kolektif tapi pada kelembagaannya keterhubungan prosedur komunikasi, individu sebagai citizen yang diskrusif, diskrusif secara inklusif dan menjadi kuasa paling utama (kuasa komunikasi). 
·         Partnership , hal tersebut sangat perlu dilakukan dalam governance partnership yang luas dan melibatkan berbagai pihak akan menjaring sebagaian besar kebutuhan masyarakat. Dengan prinsip transparansi dalam rangka partnership tersebut, para penguasa pemerintahan serta para penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk selalu menjalankan tugas dan melaksanakan programnya secara transparan dan adil. Dengan penerapan prinsip partisipasi, secara tidak langsung mengarah kepada akuntabilitas yang bisa diterima semua pihak, karena mereka sudah dilibatkan sejak awal tentang kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Partisipasi tidak berarti memaksakan kehendak masing-masing pihak tetapi merupakan pencapaian kesepakatan bersama, semacam konsensus bersama terhadap kebijakan dan langkah serta keputusan lainnya yang akan diambil. Memberi kepercayaan kepada pihak lain untuk ikut ambil dalam pengelolaan pelayanan kepada publik, akan memberi peluang pula bagi pihak-pihak yangberpartisipasi untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuannya dalambidang yang menjadi obyek kerjasama, dalam hal ini bidang pelayanan publik. Dengan demikian diharapkan pelayanan akan lebih efisien dan berkualitas. Pengurangan pengeluaran dari segi pemerintah juga berkurang, malah sebaliknya mungkin saja pemerintah dapat royalti dari hasil kerjasama tersebut. Di lain pihak harapannya korupsi bisa dikurangi.
·         Transaksi, dalam governance ini transaksi dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan oleh pihak pemerintah dengan pihak swata. Seperti dalam pembuatan E-KTP pemerintah tidak bisa melakukan nya sendiri, pihak swasta menawarkan kepada pemerintah dalam bentuk jasa seperti alt pembuatan E-KTP tersebut.
Contoh penerapan governance di Indonesia dapat dilihat pada penerapan otonomi daerah. Terminologi governance menjadi lebih mengemuka dengan adanya studi yang dilakasanakan bank dunia pada tahun 1989. Dari hal tersebut governance merupakan tradisi institusi dan proses determinasi dan penyelanggaraan kekuasaan negar yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan serta berdasarkan pada kepentingan publik. Desentralisasi politik juga berpengaruh terhadap good governance. Prinsip-prinsip governance tersebut mempunyai peranan atau fungsi tersendiri dalam urusan pemerintahan. Secara keseluruhan sebenarnya governance dibuat untuk mengatasi masalah korupsi yang ada di indonesia, dan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan suatu kebijakan dengan mempertimbangkan pendapat-pendapat dari masyrakat maupun para pakar .  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar