Sabtu, 24 Desember 2011

peran pemerintah daerah

Peran Pemerintah Daerah : Kasus Indonesia
Peran pemerintah  daerah dalam menyelenggarakan layanan public menunjukkan bahwa hampir semua daerah di Indonesia berusaha menggunakan instrumen kebijakan yang bersifat wajib dalam memberikan layanan public pada masyarakat yaitu penyediaan pelayanan langsung oleh pemerintah darah , dilengkapi dengan perangkat aturan yang memungkinkan menjalankan penyediaan layanan oleh pemerintah daerah di bidang pendidikan,kesehatan,informasi , kependudukan , dan pekerjaan umum. Hampir semua bidang dilengkapi dengan perangkat peraturan yang memungkinkan pemerintah melakukan bentuk regulasi dalam pelayanan public , untuk meningkatkan penghasilan asli daerah. Pemerintah juga menggunakan BUMD untuk memberikan pelayana pada masyaarakat , dapat dinyatakan sector public masih kuat dibandingkan dengan sector swasta. Pemerintah daerah masih insentif (diperkuat dengan urusan yang ditangani) dan eksentif(memperluas ruang lingkup instruen wajib dalam otonomi daerah). Tengara penggunaan secara eksentif instrument sector public diperkuat adanya motif peningkatan asli daeraha melalui perangkat yang ada yang lebih boerientasi pada inward looking yaitu mengedepankan pemenuhan kebutuhan daerah daripada orientasi pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam memberikan layanan public. Kemudian peran swasta atau masyarakat adalal mengurus bidang yang pemerintah terbatas menjangkau bidang tersebut.
Faktor yang mempengaruhi penyelenggaran pemerintah daerah utamanya berkaitan dengan birokasi local. Factor tersebut dapat dikatakan sebagai landasan bagi penenpatan model peran birokrasi pemerintah daerah,dasar dari pengembangan model alternatif. Dari segi ekonomi ,peran sector public lebih mendominasi penyediaan layanan public dibandingkan sector pasar karena diikuti motivasi pejabat daerah yang mengedeapnkan sekor tersebut. Dari segi pemerintahan ,pemerintah daerah memiliki peran yang kuat dalam penyediaan layanan public karena luasnya fungsi yang diemban karena menganut general competence principle,kuatnya emerintah menyediakan layanan publikderajat ekonomi yang kuat ditandai dengan hak untuk mengatur dan mengurus sendiri fungsi yang diemban dan derajat kontro pemerintah pusat yang rendah karena mempergunakan cara represif. Segi politik , penyelengaraan demokrasi menggunakan cara demokrasi perwakilan artinya penyelenggaran pemerintahan secara insentif tidak dijalankan secar langsung oleh masyarakat sebagai stakeholder utama tapi dijalankan oleh DPR dengan tugas utama mengatur daerah dan oleh Kepala daerah dan wakilnya yang mempunyai tugas utama mengatur dan mengurusi.
Masalah pokok pemerintah daerah dan upaya penyelesaiannya yaitu dari segi orientasi birokrasi , penyusunan lembaga public di daerah masih kuat dipengaruhi adanya inward looking,masalah ini dapat dipecahkan dengan memperkuat mekanisme akuntabilitas kinerja instansi public pada masyarakat dan melembagakan pengawasan yang bersifat merit reviu dari pemerintah terhadap daerah maksunya adalah menjalankan pengawasan terhadap kebijakan daerah dan membatalkan kebijakan tersebut jika merugikan kepentingan masyarakat. Dari segi struktur birokrasi, masalahnya adalah terlalu kaya struktur yang merupakan ciri dari parkinson’s bureaucracy sehingga sumber daya daerah terserap melayanai birokrasi daripada masyarakat. Solusinya adalah perampingan struktur birokrasi dengan menetapkan standar maksimal dlam setiap jenis struktur birokrasi. Masalah kedua adalah sedikit kerancuan dalam menyusun struktur kelembagaan berdasarkan fungsi birokrasi. Solusinya adalah penyediaan panduan penyusunan lembaga pemerintahan di daerah dengan memperjelas lembaga mana yang memiliki fungsi techno structure , supporting staff dan operating core . masalah lainnya adalah dari segi birokrasi tampak penyelenggaraan pelayanan publik di daerah didominasi oleh sector public yang cenderung mengurangi kemampuan sector swasta dan masyarakat dalam pelayanan pada masyarakat, hal ini dapat menyebabkan membesarnya profil dan beban birokrasi justru menurunkan kemampuannya dalam menyediakan layanan public yang sesuai dengan berkembangnya tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Sector selain public seharusnya ditumbuhkan dan tidak dihilangkan karena ada keterbatasan pemerintah daerah untuk memberikan layanan public kepada masyarakat . pemerintah daerah seharusnya memikirkan alternative lain yang mendukung berkembangnya sektot lain diluar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan public.
Sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, tuntutan yang lebih terbuka serta globalisasi yang memicu peningkatan yang lebih cepat lagi dalam kebutuhan dan tuntutan akan layanan public, maka model tradisional tersebut dianggap tidak lagi memadai, untuk itu diperlukan model baru. Alternative model yang dapat dijalankan oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat adalah pilihan antara community enabling authority atau market enabling authority. Model residual enabling tidak cocok digunakan jika mempertimbangkan kondisi yang ada karena pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan public sama sekali tidak dapat dilaksanakan oleh sector lain diluar pemerintah daerah. Model market-oriented enabling authority tampaknya lebih cocok bagi daerah yang wilayahnya bercorak perkotaan karena telah berkembang mekanisme pasar maka lebih dimungkinkan penyediaan layanan yang didominasi sector swasta. The market-oriented enabling authority merupakan kombinasi dari penekanan pada strong market , dengan peran pemerintah daerah yang kuat , disertai penekanan pada demokrasi parsitipatif, mengutamakan pasar dalam urusan daerah . Pemerintah daerah dipandang sebagai badan koordinasi dan perencanaan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah , menyediakan mekanisme dan insentif sehingga perekonomian dapat berkembang. Hubungan pemerinyah daerah dan agen perekonomian daerah dilihat sebagai proses dua arah yaitu tanggung jawab social ditekankan dan kesepakatan perencanaan antara pengembang dan pemerintah daerah ditekankan dan dinegosiasikan secara aktif.

Model community-oriented enabling authority tampaknya lebih sesuai dengan daerah kabupaten yang sebagian besar wilayahnya bercorak pedesaan. Karena masih berkembangnya kondisi social yang lebih guyub sehingga mechanism pasar altruism masih berjalan dalam menyediakan banyak kebutuhan masyarakat. Keberadaan masyarakat lebih dominan dibandingkan dengan sector lainnya.
The community-oriented enabling authority, merupakan gabungan dari penekanan pada demokrasi partisipatif yang kuat , dan setidaknya ada di posisi tengah dalam hubungannya, serta penekanan sector public dan pasar. Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan penduduk yang beragam dengan menggunakan saluran penyediaan layanan apa saja. Prinsipnya model terakhir ini dapat berjalan baik dalam pemerintah daerah yang sangat kuat maupun lemah, dlam sector public yang kuat maupun pasar yang kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar