Senin, 26 Desember 2011

Manajemen sarana dan prasarana sekolah

A.    Manajemen sarana dan prasarana sekolah
Manajemen Sarana-Prasarana Sekolah merupakan bagian dari kebijakan tentang desentralisasi untuk memperbaiki layanan dasar pendidikan. Desentralisasi kewenangan untuk mengelola asset fisik menjadi tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah agar sekolah dapat mencapai standar minimal pendidikan dan kabupaten/kota dapat mengalokasikan  anggaran pemeliharaan dan perawatan berdasarkan pada informasi yang akurat dan mutakhir dari sekolah.
Dalam kenyataannya dinas pendidikan kabupaten/kota belum mempunyai informasi yang akurat tentang sarana dan prasarana sekolah. Belum sesuai dengan syarat minimal standar nasional pendidikan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman atas peraturan/perundangan yang berlaku dalam mengatur/mengelola aset milik negara/daerah. Kedua, kurangnya  pengetahuan tentang bagaimana mengelola sarana-prasarana sekolah. Akibatnya adalah mutu sarana dan prasarana sekolah masih sangat bervariasi. Bahkan ada banyak sekolah yang keadaan gedungnya tidak aman buat penggunanya. Sering dijumpai bahwa lahan bukan milik sekolah atau dinas pendidikan. Akhirnya semuanya ini menjadi kendala bagi peningkatan mutu pembelajaran. Juga berdampak pada pemborosan anggaran yang tidak sedikit dan masalah distribusi anggaran  yang tidak merata dan tidak sesuai dengan peruntukan.
B.    Standar Nasional Pendidikan
UU No 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional BAB IX Pasal 35 memuat tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Lalu diatur lebih lanjut ke dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan termasuk BAB VII tentang Standar Sarana dan Prasarana. PP ini mensyaratkan untuk diatur lagi dan telah diatur di dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang: Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.
Kedua, adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengharuskan pemerintah daerah untuk secara periodic mendata dan melakukan pemutakhiran (up-dating) data sarana prasarana yang baik. Petunjuk Teknis Pendataan dan Analisis Sarana Prasarana Sekolah merupakan barang milik daerah, dan akan menjadi obyek pemeriksaan dari auditor keuangan daerah.
Ketiga, adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Gedung. Semua kebijakan terkait menuntut pemangku kepentingan untuk bertindak adanya efisien dan efektif dalam pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah. Berbagai kebijakan pemerintah tersebut mempertegas bahwa sarana-prasarana sekolah tetap harus terus-menerus didata dan diperbaiki kondisinya untuk bertahap memenuhi standar, karena berfungsi atau tidaknya sarana dan prasarana pendidikan sangat menentukan keberhasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar